KPU Coret Mandala Shoji Dari Daftar Caleg

JoSS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoret nama artis Mandala Abadi alias Mandala Shoji dari daftar calon tetap anggota DPR RI.

Pencoretan dilakukan setelah vonis hakim untuk caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan dalam kasus Mandala Abadi, selain sanksi pidana juga akan dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan atau dicoret dari daftar calon tetap.

“Bila perkara berkaitan dengan pidana pemilu, selain sanksi pidana juga akan dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai calon dalam DCT,” katanya, Senin (4/2).

Seperti diketahui, pada 18 Desember 2018, Hakim Ketua Desbenneri dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui telah memvonis Mandala Shoji dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Mandala terbukti melakukan tindak pidana Pemilu karena membagikan voucher umroh.

Mandala yang tidak terima vonis tersebut sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, tapi juga sudah ditolak.

Hasyim mengatakan masih mempelajari salinan putusan pengadilan tersebut yang diterimanya dari KPU DKI Jakarta. Sesuai ketentuan, jika vonis telah dinyatakan inkrah maka KPU akan melakukan perubahan pada Surat Keputusan DCT dan akan mencoret Mandala Shoji.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat Halman Muhdar mengatakan vonis Mandala Shoji sudah berkekuatan hukum tetap setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 31 Desember 2018.

“Sekarang tinggal dieksekusi. Tapi sampai sekarang yang bersangkutan menghilang,” ujarnya.

Baca juga: Bagikan Kupon Umrah, Mandala Dituntut 6 Bulan Bui

Ia menjelaskan mengacu Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dalam perkara pidana pemilu upaya hukum banding merupakan langkah terakhir yang bisa ditempuh terdakwa pelanggar aturan pemilu. Ini yang diberlakukan dalam kasus yang dihadapi Mandala Shoji.

Dalam beberapa hari terakhir, Mandala Shoji menjadi artis paling dicari polisi. Pasalnya usai mendapat vonis tersebut, keberadaan mantan kekasih Vanessa Angel ini justru tak diketahui rimbanya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 28 Januari 2019 lalu mengancam akan memasukan nama Mandala dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari karena dianggap tidak kooperatif.

Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Lucky Andriani yang menjadi rekan Mandala Shoji dalam kasus tersebut, membenarkan kabar status Mandala yang menjadi buronan.

” Kita tidak mau jadi buronan. Kita kooperatif, kita hadir. Mandala jadi buronan Kejari Jakarta Pusat. Mereka akan jemput paksa. Mereka saat ini sedang mencari Mandala Putra,” ujar Pitra. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*