Ganjar: Bawaslu Offside

ganjar
Ganjar Pranowo | Foto: google

JoSS, JAKARTA – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengatakan Bawaslu Jateng melakukan kesalahan dengan menyatakan 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan calon presiden melanggar etika berdasarkan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.

“Istilahnya ‘offside’. Logikanya simpel saja, kalau saya melanggar etika, siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu? `Wong` itu bukan kewenangannya,” kata Ganjar di Semarang, Minggu (24/2) malam.

Terkait dengan kewenangan penanganan itu, Ganjar juga telah memberi penjelasan kepada Bawaslu Provinsi Jateng.

Menurut Ganjar, jika Bawaslu Provinsi Jateng menemukan hal lain yang tidak menjadi kewenangannya dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu, semestinya tidak patut disampaikan, apalagi sampai memutuskan sebuah pelanggaran.

“Padahal, kemarin Rofiuddin (anggota Bawaslu Provinsi Jateng, red.) menyampaikan tidak ditemukan pelanggaran. Akan tetapi, dia memberi catatan bahwa ini melanggar etika berdasarkan UU Pemda,” ujarnya.

Mendengar hal tersebut, Ganjar kemudian menanyakan seputar kewenangan Bawaslu.

“Kalau kewenangan Bawaslu itu mengklarifikasi atau menguji pelanggaran pemilu ya berhenti di situ. Ganjar dan para bupati wali kota, yang sebenarnya mereka perannya tidak bupati wali kota, tetapi sebagai kader, melanggar atau tidak, titik. Kalau dia tidak melanggar mestinya tidak ditemukan pelanggaran, titik,” kata Ganjar.

Meski keputusan Bawaslu Jateng sudah telanjur menjadi konsumsi publik, Ganjar mengatakan bahwa pihaknya sama sekali belum menerima hasil rapat pleno dari lembaga pengawas pemilu itu.

Bahkan, beberapa kali sudah berupaya untuk mendapatkan salinan keputusan. Namun, belum mendapat kepastian sehingga dirinya merasa sangat dirugikan dengan putusan tersebut.

Baca juga: Bawaslu Jateng Rekomendasikan Sanksi Untuk 35 Kepala Daerah

“Maka, tadi saya kontak-kontakan sama Rofiuddin apakah saya bisa mendapatkan hasil pleno Anda?, namun sampai saat ini belum di jawab,” kata Ganjar, seperti dikutip dari Antara.

“Kalau di pengadilan, begitu diputus pihaknya dikasih. La, ini kan saya belum tahu sampai saya harus aktif untuk menghubungi karena ini menjadi diskursus di tingkat publik dan merugikan saya. Bawaslu profesional sedikit dong,” tambahnya.

Ganjar juga mempersoalkan bukti pemeriksaan Bawaslu Jateng, yaitu berupa sebuah potongan video dari vlog pribadinya saat mengikuti deklarasi dukungan terhadap pasangan Joko Widodo-Ma`ruf Amin.

Ganjar menilai pemotongan video tersebut tidak tepat yang akhirnya melahirkan multitafsir.

Akan tetapi, ketika diksi pada satu bagian video mengatakan bahwa para bupati mendukung presiden dan dipenggal di situ, Ganjar menilai penggalannya keliru.

“Sah saja mereka menafsirkan begitu. Akan tetapi, saya ingatkan Anda tidak punya kewenangan, lo, soal etika karena soal etika kewenangannya ada di Kemendagri dan saya yakin saya tidak melanggar. Kita sudah memilih hari Sabtu, undangan tidak ada pada bupati tetapi pribadi,” tukas Ganjar.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jateng merekomendasikan pemberian sanksi kepada 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Joko Widodo-Amin Ma`ruf karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jika melihat UU Pemilu, Bawaslu Jateng tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah tersebut. Namun, kemudian Bawaslu menengok UU Pemerintahan Daerah yang tidak jadi kewenangannya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*