Bilang ‘Tak Ada Azan Kalau…’ Tiga Wanita Dikenai Pasal Berlapis

Tiga wanita atas dugaan ujaran kebencian terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor ditangkap | Foto: wartakota/tribunnews

JoSS, JAKARTA – Kepolisian Resor Karawang menangkap tiga orang wanita atas dugaan ujaran kebencian terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi – Ma’ruf Amin. Ketiganya ditangkap pada Minggu (24/2) sekitar pukul 23.30 WIB.

Ketiga perempuan tersebut adalah ES (49), IP (45) dan CW (38) yang langsung dibawa ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus itu mencuat setelah akun sosmed @citrawida5 disebut-sebut mengunggahnya.

“Ada tiga ibu-ibu diamankan oleh Polres Karawang bersama Polda Jabar,” kata Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra melalui pesan teks, Senin, 25 Februari 2019.

Dalam video itu terlihat perempuan berbicara dalam bahasa sunda saat kampanye door to door. Mereka meyakinkan warga bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis.

“Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tieung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (Tak akan ada lagi suara azan, tak ada lagi yang memakai jilbab. Perempuan dengan perempuan akan menikah, lelaki dengan lelaki juga menikah),” kata perempuan dalam video itu dalam bahasa Sunda.

Namun, Nuredy enggan menjelaskan status tiga ibu-ibu tersebut saat ini. Ia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap ketiganya kini dalam ranah Polda Jawa Barat. “Pemeriksaan sudah diambil alih oleh Polda Jawa Barat sejak dini hari,” ucap Nuredy.

Baca juga: Bawaslu Jateng Rekomendasikan Sanksi Untuk 35 Kepala Daerah

Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi siap membidik mereka dengan pasal berlapis.

“Kami masih melakukan pendalaman, tapi kami akan menggandeng Bawaslu terkait tindak pidana Pemilu, UU ITE menyangkut ujaran kebencian dan permusuhan, serta keonaran di kalangan masyarakat seperti diatur UU No 1/1946,” katanya di Bandung, Senin (25/2).

Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga perempuan tersebut, termasuk motifnya. Penyidik gabungan dari Ditkrimun dan Ditkrimsus akan menghadirkan pula ahli bahasa dan digital forensik.

Trunoyudo menjelaskan, bahwa pihaknya bergerak dalam kasus tersebut sekaligus untuk melakukan tindakan pencegahan. Pasalnya, konten dalam video tersebut berpotensi memunculkan konflik dan keresahan.

Karena itu pula, dia menyebut keberadaan tiga perempuan tersebut di Mapolda Jabar pasca diamankan pada Minggu (24/2) Pukul 23.00 di Karawang itu juga sekaligus untuk memberikan perlindungan.

“Jadi Polri melakukan tindakan tegas dan terukur bagi siapa pun yang melakukan black campaign yang bersifat bohong, kami tak ingin tatanan demokrasi rusak, diharapkan langkah ini bisa memberikan efek deteren,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*