YLKI Minta Pemerintah Atur Standar Tarif Bagasi Pesawat Berbayar

YLKI
Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA –Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan menetapkan standar tarif bagasi pesawat berbayar. Pasalnya jika tidak diatur akan berpotensi melanggar aturan besaran harga tiket pesawat penyedia jasa layanan full service.

Ketua Pengurus YLKI Tulus Abadi mengatakan Lion Air dan Citilink Indonesia berbasis low cost carrier (LCC) atau maskapai dengan biaya hemat. Keduanya juga masuk dalam kelas standar minimum atau no frills service.

“Kalau bagasi berbayar diterapkan tanpa standar harga yang jelas, lalu apa gunanya kebijakan tarif batas atas dan batas bawah pada pesawat,” kata Tulus, seperti dikutip dari Suaramerdeka.com, belum lama ini.

Dia menjelaskan saat ini aturan harga tiket pesawat tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Seharusnya Kementerian Perhubungan bukan hanya meminta pihak maskapai menunda pemberlakuan bagasi berbayar, tetapi juga mengatur besaran dan mengawasi pelaksanaannya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Lion Air dan Citilink Indonesia berencana menerapkan bagasi berbayar kepada konsumen. Namun, kedua maskapai itu belum mengungkap kapan kebijakan baru itu akan diterapkan.

Bila belum ada kebijakan standar tarif bagasi, YLKI meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membatalkan rencana Lion dan Citilink. Ia khawatir penumpang membayar mahal untuk naik pesawat kategori LCC.

Baca juga: Perpanjang Runway, Pesawat Jenis Airbus A-380 Bisa Mendarat di Bandara Ngurah Rai

Menurut dia keluhan tentang rencana kedua maskapai itu juga ramai disuarakan warganet sejak beberapa hari yang lalu. Beredar petisi di situs change.org berisi permintaan agar harga tiket pesawat penerbangan domestik diturunkan.

Dia menjelaskan, ada dua petisi yang beredar, namun isinya kurang lebih sama yakni menyoroti mahalnya harga tiket penerbangan domestik, yang diarahkan kepada Kementerian Perhubungan.

Petisi pertama berjudul ‘Turunkan Harga Tiket Domestik’ yang dimulai oleh Nadya Wulandari dan ditulis berdasarkan rasa kagetnya melihat harga tiket Jakarta- Pontianak yang semula Rp 300-400 ribuan kini menjadi Rp 800 ribuan.

Lalu petisi kedua berjudul ëíTurunkan Harga Tiket Pesawat Domestik Indonesiaíí yang dimulai oleh Iskandar Zulkarnain dan ditulis berdasarkan pengalamannya melihat mahalnya harga tiket antardaerah/kepulauan, yang notabene digalakkan sebagai tujuan wisata unggulan oleh pemerintah. Hingga kemarin pukul 15.20, petisi itu sudah diteken oleh 72.217 orang

Dia menilai penetapan tarif bagasi berbayar oleh sejumlah maskapai penerbangan adalah upaya perusahaan untuk menaikkan harga tiket pesawat secara terselubung.

Menurut dia kebijakan itu membuat masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam untuk menikmati layanan transportasi udara. “Penetapan tarif bagasi berbayar juga berpotensi membuat perusahaan melanggar ketentuan harga batas atas tiket pesawat,” tutupnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*