
JoSS, SOLO – Dinas Perhubungan (Dishub) Solo melarang angkutan barang bertonase di atas 5,5 ton melewati jalanan Kota Solo. Hal itu dilakukan untuk memelihara insfrastruktur jalan dalam kota.
Kabid Angkutan Dishub Solo, Taufiq Muhammad, mengatakan selain bertujuan memelihara infrastruktur jalan juga menjaga kelancaran lalu lintas dan distribusi barang. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota No.22b/2018.
Taufiq mengatakan bagi kendaraan dengan tonase lebih dari 5,5 ton diimbau untuk membongkar muatannya kemudian memindahkannya ke kendaraan lebih kecil seperti truk ban engkel, pikap, atau L-300.
Meski demikian, larangan tersebut tidak termasuk angkutan bahan kebutuhan pokok, bahan bakar minyak (BBM), paket dan obat-obatan.
“Larangan tidak berlaku untuk truk bahan pokok, bahan bakar minyak [BBM], material proyek, paket, dan obat-obatan. Selain muatan tersebut, pengemudi wajib mengurus izin dispensasi secara manual maupun daring,” kata seperti dikutip dari Solopos, belum lama ini.
Baca juga: Menteri Kesehatan Keluarkan Rekomendasi Untuk 3 RS di Solo
Di dalam izin dispensasi, termuat informasi soal jenis kendaraan, jenis muatan, penetapan rute, dan jam operasional. Izin berlaku harian dan tiap pekan, tergantung frekuensi kendaraan yang melintas.
“Mereka kami imbau lewat tol. Karena kalau tanpa izin dan nekat melintas di tengah kota, petugas tidak segan menilang,” kata Taufiq.
Bagi jalur angkutan bertonase berat yang melintas, Dishub mempersiapkan dua alternatif rute, dari arah barat melaui Ringroad Utara menuju Jl. Sumpah Pemuda, lalu melalui Simpang Joglo, menuju Girimulyo, lalu Jl. Ahmad Yani, hingga Simpang Kerten.
Sementara itu dari arah timur, melalui Jurug, lalu Jl. Ir. Juanda, menuju Jl. Kapten Mulyadi, lalu Jl. Prof. Kahar Muzakir, hingga Jl. Brigjend Sudiarto.
Kasi Angkutan Barang, Bambang Budhi Santosa, mengatakan pengurusan dispensasi izin melintas dapat dilakukan secara manual melalui pos izin masuk kota atau aplikasi online Si Dja Ka.
Satu pengguna bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan. Isian form surat itu di antaranya data kendaraan dan muatan sehingga Dishub memiliki data untuk keperluan pemantauan.
“Kami memiliki tiga pos izin masuk kota di Kadipiro dan Semanggi. Tahun ini akan mulai membangun pos baru di Jurug,” ucap Bambang. (lna)

Leave a Reply