Terganjal Aturan RS Kustati Surakarta Hentikan Layanan BPJS Kesehatan

rs kustati
Rumah Sakit (RS) Kustati Surakarta, Jawa Tengah | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, SOLO – Rumah Sakit (RS) Kustati Surakarta, Jawa Tengah, menghentikan pelayanan bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyusul belum terpenuhinya syarat akreditasi.

Kepala Bagian SDM RS Kustati Pujianto mengatakan penghentian layanan untuk sementara waktu dilakukan mulai 1 Januari 2019. Hal itu karena terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan terkait aturan standar akreditasi bagi rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.

“Berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan yang kami terima kemarin sore (1 Januari sore, red), per tanggal 1 Januari 2019 kami belum bisa memberikan pelayanan kepada seluruh pasien BPJS Kesehatan karena ada salah satu syarat yang belum bisa kami penuhi,” kata Kustati, belum lama ini seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan syarat tersebut yaitu belum terpenuhinya akreditasi terbaru. Menurut dia, pada aturan baru mengenai akreditasi rumah sakit tersebut yaitu terpenuhinya 16 kelompok kerja atau pelayanan.

“Kalau selama ini hanya ada 12 pokja. Dalam hal ini kami harus mengulang dari awal untuk mendapatkan akreditasi, kalau selama ini kami memperoleh predikat madya,” katanya.

Baca juga: Klinik Kesehatan Akpol Semarang Perkuat Jaringan Rumah Sakit Milik Polri

Terkait hal itu, dikatakannya, saat ini RS Kustati sedang mengurus pengajuan akreditasi agar kerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa segera dilanjutkan.

“Sesuai dengan jadwal, pada tanggal 15 (Januari, red) akan ada survei simulasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Harapan kami bisa secepatnya diakreditasi,” katanya.

Ia mengatakan akibat kebijakan tersebut, pasien yang sudah terlanjur masuk ke RS Kustati sejak tanggal 1 Januari pagi akan dirujuk ke rumah sakit lain yang juga melayani BPJS Kesehatan.

“Untuk yang rawat inap ini akan kami koordinasikan dengan BPJS Kesehatan Surakarta. Ada dua opsi yang kami berikan, yaitu pasien yang sebelumnya menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan berpindah menjadi pasien umum atau buat rujukan baru di luar RS Kustati. Sejauh ini belum ada konfirmasi secara jelas dirujuk kemana. Meski demikian, aturan ini tidak berlaku surut,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Surakarta Agus Purwono mengakui adanya penghentian kerja sama tersebut. “Karena belum ada akreditasi jadi belum bisa perpanjang kerja sama,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*