Selebgram Harus Kena Pajak, Ditjen Pajak: Mereka Sudah Terlacak

selebgram
Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo) Rudiantara mengusulkan agar selebgram juga dikenai pajak sama halnya selebriti lain yang mencari penghasilan di dunia hiburan. Hal itu untuk menciptakan rasa keadilan.

Dia menambahkan fenomena selebgram di Tanah Air belakangan ini menjadi salah satu bisnis yang cukup menjanjikan. Selebgram tersebut mendapat penghasilan melalui endorsement produk tertentu.

Rudiantara mengakui, hingga kini belum ada aturan terkait pengenaan pajak kepada para selebriti yang mempromosikan suatu produk melalui Instagram (Selebgram).

“Kalau misalkan sekarang selebriti dikenakan aturan pajak itu kan di dunia nyata. Kalau perform di TV misalkan kena pajak di dunia maya harus dikenakan dong. Harus fair dong,” katanya, belum lama ini seperti dikutip dari Kompas .com.

Menurut Rudiantara, semua bentuk promosi di Instagram pasti ada bayaran yang diterima para artis. Harusnya, kata dia, penerimaan itu turut dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Sayangnya, saat ini belum ada pembahasan teknis lebih lanjut mengenai pengenaan pajak selebgram. Ia pun menyerahkan hal itu kepada Direktorat Jenderal Pajak. “Bagaimana caranya ya teman-teman pajak lah,” katanya.

Direktorat Jenderal Pajak sendiri sudah melacak dan menggali data-data para pengguna media sosial seperti Instagram dan lainnya untuk melihat kewajiban perpajakannya kepada negara.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengemukakan, penggalian data informasi para pengguna media sosial sudah dilakukan sejak tahun lalu.

Adapun kriteria-kriteria pengguna media sosial yang dipantau ketat oleh para fiskus pajak, salah satunya adalah yang kerap kali mengunggah foto-foto kekayaan di akun media sosialnya masing-masing.

Otoritas pajak akan melihat dengan seksama, apakah apa yang ditonjolkan para wajib pajak di akun media sosialnya sesuai dengan laporan kewajiban perpajakannya yang memang selama ini harus dilaporkan kepada Ditjen Pajak.

“Penggalian data dari sosial media itu sudah dilakukan oleh para AR (account representative) dari dulu. Hanya saja penggalian itu baru dilakukan sendiri-sendiri, dan di analisa sendiri-sendiri,” katanya.

Baca juga: Penerimaan Pajak Air Tanah Capai 98%

Saat ini, Ditjen Pajak telah memiliki sebuah sistem bernama social network analytics (SONETA) yang bisa menganalisis penyandingan data baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Selain itu, otoritas pajak pun memiliki DJP enterprise search untuk menganalisis wajib pajak beserta entitas terkait seperti aset, anggota keluarga, dan kepemilikan perusahaan.

“Tapi ini kan baru rencana. Karena media sosial itu kan sangat luas, jadi masih butuh persiapan,” ujarnya. Diharapkan, dengan langkah ini kepatuhan akan pajak oleh masyarakat akan meningkat.

Sementara itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, memang selama ini belum ada aturan khusus terkait pajak para selebgram. Namun demikian, bukan berarti para selebriti di media sosial (medsos) tersebut tidak dikenakan pajak.

“Terkait pajak untuk selebgram, memang tidak terdapat peraturan yang secara khusus mengatur hal tersebut, namun bukan berarti para selebgram tidak memiliki kewajiban membayar pajak. Dalam hal ini berlaku ketentuan pajak secara umum,” ujarnya.

Pajak yang dikenakan pada para selebgram ini seperti Pajak Penghasilan (PPh). Sama seperti wajib pajak lain, selebgram juga harus melaporkan SPT tiap tahun. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*