Rukma : DPRD Jateng Godok Raperda Antinarkoba

JoSS, SEMARANG – Masifnya peredaran narkoba di Jawa Tengah (Jateng) menjadi perhatian khusus wakil rakyat setempat. Mencegah meluasnya penyalahgunaan barang haram tersebut, DPRD Jateng berinisiatif menelorkan Peraturan Daerah (Perda) Antinarkoba.

Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi menyampaikan saat ini Rancangan Perda (Raperda) Antinarkoba tengah digodok.

“Perda tersebut nantinya sebagai pijakan dalam rangka pencegahan dan edukasi bagi masyarakat provinsi ini tentang bahaya narkoba. Artinya kita akan punya pijakan landasan hukum dalam penindakan narkoba di Jateng,” beber dia saat diskusi Prime Topic Wujudkan Jawa Tengah Bebas Narkoba, di Semarang, Selasa (29/1)

Rukma menjelaskan penindakan penyalahgunaan narkoba tidak bisa dibebankan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun Polri saja.

Harus ada keterlibatan semua pihak, utamanya di pencegahan. Karenanya sosialisasi menjadi penting, masyarakat harus satu barisan dalam pemahaman bahaya narkoba.

Baca juga: Pengamat : Rukma Sukses Bawa DPRD Jateng Transparan dan Akuntabel

“Tidak bisa kalau hanya mengandalkan BNNP maupun kepolisian saja tetapi semua elemen masyarakat harus bersinergi. Utamanya kelompok paling kecil yakni keluarga kita masing-masing, di pantau dari situ,” paparnya.

Terkait upaya represif terhadap pengedar ia sepakat. Namun Rukma berpendapat perlu upaya pendampingan seperti rehabilitasi, khususnya bagi korban penyalahgunaan narkoba.

“Penindakan hukum secara tegas akan kita lakukan pada pengedar narkoba. Itu harus tegas. Sementara bagi mereka yang jadi pengguna atau korban akan kita bantu pendampingan dan rehabilitasi sehingga bisa kembali ke orang yang punya masa depan cerah,” katanya.

Ditambahkan, di proses pembahasan raperda tersebut, DPRD Jateng juga tidak bisa berpikir sendiri. Dalam penyusunannya, dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak terkait agar benar-benar menjadi perda yang bermanfaat dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Harapan kita, Jateng bebas narkoba. Itu merupakan tujuan akhir harus kita perjuangkan. Karena narkoba itu betul-betul menghancurkan generasi muda, bangsa dan negara,” imbuh Rukma.

Kepala BNN Provinsi (BNNP) Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur sepakat Jateng memiliki Perda Antinarkoba. Perda tersebut dinilai sebagai upaya penguatan dalam rangka pencegahan, penindakan dan edukasi bagi masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Keberadaan perda itu bentuk dukungan legislatif untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Jateng. Sejumlah daerah lain seperti Bali, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta telah membuat perda tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika,” jelasnya

Nur menerangkan peredaran narkoba di Jawa Tengah diperkirakan menyasar 1,16 % dari total penduduk Jateng yang mencapai sekitar 34 juta jiwa. Ia juga setuju pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba harus dilakukan semua pihak, termasuk oleh keluarga.

“Selama 2018 kami telah mengungkap 17 kasus peredaran narkotika dengan 30 tersangka, dua di antaranya ditembak mati,” tukas dia. (Joy/lna) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*