JoSS, SOLO – Ratusan pasien peserta Badan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Kustati gembira, pasalnya program layanan kesehatan bisa kembali dilaksanakan pasca-turunnya rekomendasi dari Kementerian Kesehatan terkait perpanjangan kontrak kerjasama.
Seperti diketahui, RS Kustati merupakan salah satu di antara puluhan rumah sakit di Tanah Air yang diputus kontraknya pada awal tahun ini oleh BPJS Kesehatan karena tidak memenuhi akreditasi yang disyaratkan.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Surakarta Agus Purwanto mengatakan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan Nomer HK.03.01/Menkes/18/2019, telah melakukan perpanjangan kontrak kerja sama dengan RS Kustati.
“Selain RS Kustati ikut diperpanjang kontraknya dua rumah sakit yang sempat diputus, 1Januari lalu, lantaran persoalan sertifikasi akreditasi. Yakni RS Amal Sehat Sragen dan RS Amal Sehat Wonogiri,” ujarnya.
Perpanjangan kontrak ini, disambut gembira oleh seorang pasin gagal ginjal (hemodialisa) di RS Kustati bernama Sutarmo merasa senang pihaknya bisa kembali menggunakan peralatan cuci darah seminggu sekali di RS Kustati.
“Saya sempat syock saat secara mendadak per 1 Januari tidak boleh gunakan fasilitas cuci darah di RS Kustati. Padahal kami masuk kategori pasien tidak mampu, sempat bingung karena pasien umum kalau harus cuci darah bayar Rp 1 juta untuk sekali cuci darah, saya tidak punya uang,” ujarnya.
Pasien lainnya Karno bahkan sampai sujud syukur dan menyalami para perawat RS Kustati yang kembali membolehkan pihaknya menggunakan fasilitas kesehatan di RS Kustati secara gratis ditanggung BPJS menyusul kontrak kerja RS Kustati dan BPJS diperpanjang.
Baca juga: Truk Bermuatan 5,5 Ton Lebih Dilarang Melintasi Kota Solo
Kepala BPJS Solo Agus mengatakan, menyusul penandatanganan perpanjangan kontrak kerja otomatis pasien yang berobat ke RS Kustati sudah bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan kembali.
Hal itu berkaitan dengan sistem koneksi data pasien yang terhubung dengan BPJS Kesehatan. Meski demikian, pasien yang semula berobat dan masuk rumah sakit Kustati dengan status pasien umum selama kontrak kerja sama diputus (sepekan mulai 2-7/1) tanggungan biaya tidak bisa diserahkan ke BPJS.
Kepada pihak rumah sakit, BPJS Kesehatan juga memberi batas waktu hingga Juni 2019 untuk menyelesaikan sertifikasi akreditasi yang menjadi syarat kerja sama.
Menurut Agus masih ada 44 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan cabang Surakarta.
“Ada sekitar 10.000 peserta pasien ditanggung BPJS, sementara di Sragen ada sekitar 8.000 peserta, dan sekitar 6.000 di Wonogiri. Mereka ini tidak sebatas butuh dokter dan obat saat sakit tapi butuh sentuhan khusus yang biasa menangani,” papar Agus.
Sementara itu, Direktur RSUI Kustati dr Ahmad Bi Utomo, menyambut baik perpanjangan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan itu. “Kerja sama ini sangat berpengaruh bagi rumah sakit, sebab lebih dari 85% pasien adalah peserta BPJS Kesehatan,” katanya.
Pihaknya optimistis mampu menyelesaikan proses akreditasi sesuai deadline pada Juni mendatang. Saat ini proses akreditasi ke KAR (komite akreditasi rumah sakit) sudah dalam proses, namun memang harus menunggu karena antrean banyak. (ton/lna)

Leave a Reply