Penerapan Bagasi Berbayar Citilink Ditunda

citilink
Ilustrasi | Foto: google

JoSS, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menunda pemberlakuan bagasi berbayar Citilink Indonesia yang rencananya diberlakukan 8 Februari 2019. Peraturan itu ditunda menyusul desakan Komisi V DPR RI untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut.

Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti menindaklanjuti masukkan Komisi V DPR pada 29 Januari 2019, yang mendesak penundaan penerapan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan kategori layanan minimum.

“Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari Permenhub No. 14/2016 sampai Permenhub No. 185/2015,” kata Polana, Kamis (31/1).

Dia mengaku telah melakukan konsolidasi dengan pihak Citilink terkait dengan pemberlakuan bagasi berbayar. Berdasarkan konsolidasi tersebut, maskapai anak usaha Garuda Indonesia Group tersebut menyetujui penundaan penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan.

Regulasi yang dikaji ulang adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. 185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri.

Selain itu Peraturan Menteri Perhubungan No. 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Pengkajian ulang dilakukan oleh Ditjen Hubud agar terjadi keseimbangan dan tidak memberatkan masyarakat serta menjaga kelangsungan maskapai penerbangan.

Baca juga: Catat! Citilink Berlakukan Tarif Bagasi Februari Mendatang

Citilink Indonesia akan segera memberlakukan kebijakan baru terkait dengan penambahan biaya bagasi pada setiap penerbangan domestik mulai 8 Februari 2019.

“Keputusan ini diambil agar maskapai bisa tetap memberikan kualitas layanan prima kepada pelanggan di tengah ketatnya persaingan di industri transportasi udara,” tuturnya.

Polana mnegaku maskapai Citilink Indonesia setuju dengan penundaan pemberlakuan bagasi berbayar setelah melakukan konsolidasi dengan Ditjen Hubungan Udara Kemenhub.

“Berdasarkan konsolidasi tersebut, pihak Citilink menyetujui untuk melakukan penundaan penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan,” katanya.

Dalam Rapat kerja tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti juga mengatakan sedang melakukan evaluasi dan penilaian penerapan ketentuan bagasi berbayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri.

“Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015,” ujar Polana.

Polana mengatakan pengkajian ulang dilakukan agar terjadi keseimbangan dan tidak memberatkan masyarakat serta menjaga kelangsungan maskapai penerbangan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*