Pembangunan Jalur Lintas Timur Sukoharjo Temui Titik Terang

Jalur Lintas Timur
Ilustrasi | Foto: google

JoSS, SUKOHARJO – Pembangunan Jalur Lintas Timur (JLT) Sugihan-Paluhombo di Sukoharjo kini memenui titik terang. Pasalnya 179 bidang lahan dari total 433 bidang sudah bisa dibebaskan.

Hal itu menyusul melunaknya warga yang terdampak proyek tersebut yang menyepakati nilai ganti rugi tanah dan bangunan yang ditawarkan tim pembebasan lahan.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Sukoharjo menyusun konsep perencanaan pembangunan peningkatan ruas jalan Sugihan-Paluhombo dimulai sejak 2017 lalu. Persiapan pembangunan khususnya pengadaan tanah dimulai Februari sampai Juni 2018.

Sedangkan pelaksanaan akan dikerjakan Juli sampai November 2018. Namun hingga kini proyek tersebut belum berjalan karena terganjal proses pembebasan lahan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sukoharjo, Suraji mengatakan merujuk data terdapat 179 bidang lahan dari total 433 bidang tanah dan bangunan senilai Rp11,922 miliar yang siap dibebaskan. Sisanya proses pembayaran pembebasan lahan menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Sebelumnya, warga tiga desa, meliputi Sugihan, Mertan, dan Bendosari, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, mengajukan gugatan ke PN Sukoharjo lantaran keberatan atas nilai kompensasi lahan jalur ruas jalan Sugihan-Paluhombo. Gugatan bernomor 117/pdt.g/2018/PN/skh diajukan pada 10 Desember lalu.

“Hingga pekan ini yang sudah menyetujui pembayaran ada 179 bidang dengan nilai Rp11,922 miliar. Sisanya kami tunggu hasil putusan Pengadilan, karena ada tiga kelompok yang menggugat,” katanya, seperti dikutip dari Solopos.com, Rabu (2/1).

Suraji menuturkan pihak Pemkab Sukoharjo tak mempermasalahkan warga yang mengajukan gugatan ke pengadilan. Hal ini sesuai UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menyebutkan jika tak terjadi kesepakatan mengenai kompensasi lahan, warga dapat mengajukan keberatan dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Harapannya ada kepastian hukum terkait nilai kompensasi yang harus dibayarkan Pemkab.

Baca juga: Jogja Mantapkan Jalan Pantai Selatan dan Lintas Menoreh

“Kami memperkirakan putusan Pengadilan soal gugatan warga keluar akhir Januari. Jika memang ada penolakan dari warga dan ada upaya hukum lanjutan ya kami tunggu satu bulan berikutnya,” katanya.

Pemkab menargetkan proses pembebasan lahan selesai tahun ini. Pembangunan peningkatan ruas jalan Sugihan-Paluhombo mendesak direalisasikan. Pembangunan tersebut sebagai bagian dari persiapan membangun jalur lingkar timur (JLT) untuk pengembangan infrastruktur kawasan industri.

Hal ini sekaligus upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Sesuai rencana panjang jalan akan dibangun sepanjang 5,2 kilometer. Kebutuhan badan jalan 16 meter dan luas bidang pengadaan tanah 2,86 hektar yang akan dibebaskan.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Sukoharjo Sarjito menambahkan belum kelarnya pembebasan lahan proyek jalan Sugihan-Paluhombo berdampak pada gagalnya pelaksanaan kegiatan pada 2018.

Beberapa paket kegiatan itu di antaranya pengadaan konsultan, penyusunan analisis dampak lalu lintas (andalalin), penyusunan UKL/UPL, pengadaan pengawasan jalan, dan pembangunan konstruksi jalan.

“Semua pengerjaan itu gagal kita kerjakan di 2018. Semuanya akan dikerjakan di tahun ini, asalkan pembebasan lahan semuanya sudah kelar,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*