
JoSS, JAKARTA – Program acara “Pagi Pagi Pasti Happy” yang ditayangkan di Trans TV lagi-lagi kena sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Program ini kedapatan melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI,” kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, seperti yang dikutip dari laman kpi.go.id, Kamis (24/1) sore.
Berkaitan dengan itu, Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah menjelaskan bahwa pada 23 Januari 2019, pihaknya menemukan pelanggaran berupa ajakan berkelahi antara presenter Billy Syahputra dengan narasumbernya, Indra Tarigan. Indra diketahui merupakan kuasa hukum artis peran Kriss Hatta, suami dari kekasih Billy yang bernama Hilda Vitria.
“Kami memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis untuk Trans TV,” kata Nuning.
Rupanya, pelanggaran Pagi Pagi Pasti Happy tak hanya satu. Sebelumnya, pada 7 Januari 2019, program tersebut menampilkan wawancara dengan dua anak laki-laki tentang kronologi peristiwa tsunami selat Sunda.
“Program siaran itu tidak boleh mewawancarai anak-anak dan atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti bencana yang menimbulkan dampak traumatik,” kata Nuning.
Baca juga: DPRD Jateng Siapkan Sanksi Penundaan Gaji Bagi yang Lalai Lapor LHKPN
Rupanya Pagi Pagi Happy sudah beberapa kali mendapat sanksi dari KPI. Sebelum ini Pagi Pagi Happy telah mendapatkan sanksi berupa penghentian sementara. Hal itu diambil setelah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat memberikan dua kali teguran pada program televisi Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV.
Yang pertama surat teguran dilayangkan pada Februari 2018, dan teguran kedua pada Juni 2010.
Dewi Setyarini selaku Komisioner KPI mengatakan teguran demi teguran ini dilayangkan, karena banyaknya aduan masyarakat terkait program televisi asuhan Uya Kuya, Nikita Mirzani, dan Billy Syahputra tersebut.
“Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak,” kata Dewi.
KPI juga pernah memberikan sanksi kepada Program tayangan “Menembus Mata Bathin” yang dipandu oleh Roy Kiyoshi serta tayang di stasiun televisi ANTV.
Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat Hardly Stefano melalui akun Instagram @kpipusat pada pada Senin (31/12), menjelaskan bahwa program siaran tersebut ditegur karena menampilkan adegan seorang pria dan wanita memakan anak tikus hidup-hidup yang sebelumnya dicelupkan ke dalam bisa ular.
“Hal ini dilakukan untuk membuktikan dampak mistis yang dapat ditimbulkan pada dua orang yang berbeda. (Wiek/lna)

Leave a Reply