Dewan Pers Persilahkan Kepolisian Tindak Tabloid Indonesia Barokah

Tabloid Indonesia Barokah
Tabloid Indonesia Barokah | Foto: surabaya tribunews

JoSS, JAKARTA – Dewan Pers mempersilakan kepolisian untuk mengusut tuntas tindak pidana yang dilakukan Tabloid Indonesia Barokah atas konten yang telah merugikan pihak tertentu. Tabloid yang memuat unsur provokatif itu dinilai bukan sebuah media massa.

Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar mengatakan Dewan Pers telah melakukan kajian yang mendalam terhadap Tabloid Indonesia Barokah itu dan memutus bahwa Indonesia Barokah bukanlah sebuah media massa, karena dari sisi administrasi dan konten tidak sesuai dengan ketentuan pers.

Untuk itu, pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilahkan menggunakan UU lain di luar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena jika dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan Pers.

Selain itu, Djauhar juga menilai Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers seperti yang diatur di dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 dan tidak memenuhi kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan di Indonesia.

“Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers dan tidak memenuhi peraturan Dewan Pers tentang standar perusahaan pers dan kode etik jurnalistik,” katanya, seperti dikutip dari Bisnis.com, Rabu (30/1).

Dewan Pers telah mengeluarkan hasil penilaian terhadap Tabloid Indonesia Barokah yang diadukan Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga pada Jumat (25/1).

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menyatakan hal tersebut dalam keterangan resmi Dewan Pers, Selasa (29/1). Dalam hal ini, Dewan Pers menjelaskan beberapa pertimbangan yang menghasilkan putusan tersebut.

Pertama, Dewan Pers telah melakukan penelusuran alamat dan nomor telepon redaksi Indonesia Barokah, tetapi keduanya tidak dapat menghubungkan Dewan Pers dengan awak redaksi.

“Hasil penelusuran Dewan Pers, alamat Indonesia Barokah yang dicantumkan di dalam boks redaksi tidak dapat ditemukan. Nomor telepon yang tertera tidak dapat dihubungi, sementara media Indonesia Barokah disebarkan secara masif dan gratis,” jelas Stanley.

Kedua, Dewan Pers telah mengundang Indonesia Barokah lewat alamat surat elektronik dan akun media sosial yang tertera untuk hadir pada Selasa, (29/1) di Sekretariat Dewan Pers. Tetapi, awak redaksi Indonesia Barokah tidak hadir tanpa memberikan alasan.

Selanjutnya, tulisan Indonesia Barokah di rubrik Laporan Utama, Liputan Khusus, dan Fikih, dinilai memuat opini menghakimi yang mendiskreditkan capres Prabowo. Sebab, tidak disertai verifikasi, klarifikasi, atau konfirmasi kepada pihak yang diberitakan sebagaimana diwajibkan oleh Kode Etik Jurnalistik.

Baca juga: Aksi Penolakan Remisi Pembunuh Jurnalis Prabangsa Makin Meluas

Selain itu, Indonesia Barokah tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggung jawab dan nama, serta alamat percetakan, sebagaimana diwajibkan menurut Pasal 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terakhir, nama-nama wartawan yang tercantum di dalam boks redaksi lndonesia Barokah tidak terdata oleh Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan.

“Padahal sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, Pemimpin Redaksi (Pemred) perusahaan pers harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama,” jelas Stanley.

Atas dasar keputusan inilah, Dewan Pers mempersilahkan pihak-pihak yang dirugikan seperti BPN Prabowo-Sandiaga untuk melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Bawaslu dan pihak kepolisian.

Sebab, Dewan Pers kini juga mengirimkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) terkait Tabloid Indonesia Barokah kepada kedua institusi penegak hukum tersebut. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*