Bobol Rp 4,4 Miliar Milik Bank Jateng, Fredian Minta Dihukum Ringan

Bank jateng
Terdakwa kasus pembobolan uang ATM Bank Jateng Cabang Pekalongan Moh Fredian Husni usai sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/1). |Foto: joy
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Moh Fredian Husni, terdakwa kasus pembobolan uang di automatic teller machine (ATM) Bank Jateng Cabang Pekalongan minta dihukum ringan. Permintaan tersebut diajukan dalam sidang pembacaan pledoi (pembelaan) yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang.

Pledoi disampaikan oleh penasehat hukum Fredian, Mohammad Dasuki dan Tamrin Mahatmanto.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Moh Fredian Husni dengan pidana seringan – ringannya yang memungkinkan bagi terdakwa untuk dapat segera meraih kembali cita – cita hidupnya secara baik dan benar,” kata Dasuki, Selasa (22/1).

Pertimbangan hukum, perbuatan Fredian dinilai tidak memenuhi unsur dari dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menyatakan dakwaan primer jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata dia.

Bagi Dasuki, perbuatan kliennya mengambil uang Bank Jateng senilai Rp 4,4 miliar hanya memenuhi unsur dakwaan subsider. Adalah pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo pasal  64 ayat 1 KUHP.

“Dengan terpenuhinya seluruh unsur dalam dakwaan subsider maka dakwaan lebih subsider dan lebih – lebih subsider tidak perlu kami buktikan,” ujar dia.

Baca juga: Aksi Klithih Marak, Perda Kekerasan Jalanan Mendesak  

Dalam kesempatan itu disampaikan pula hal meringankan yang diminta jadi pertimbangan majelis hakim mengambil putusan. Yakni perbuatan terdakwa terjadi karena adanya kesempatan. Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap pro aktif dalam proses penghitungan kerugian serta tidak mempersulit dan tidak berbelit belit dalam proses peradilan.

Selain itu, terdakwa dalam batas kemampuan dan seijin orang tuanya telah menyerahkan harta benda milik orang tuanya kepada Bank Jateng Cabang Pekalongan.  “Terdakwa juga masih muda usia sehingga masih terbuka luas kesempatan untuk menjalani hidup secara baik dan dijalan yang benar dimasa depan,” tambah Tamrin.

Sebelumnya, di sidang tuntutan, JPU meminta majelis hakim pimpinan Aloysius Priharnoto Bayuaji menghukum Ferdian dengan 8,5 tahun penjara. Juga membayar denda Rp 200 juta. Jika tidak mampu membayar setelah ada keputusan hukum tetap maka diganti kurungan badan selama 3 bulan.

Mantan pegawai kontrak Bank Jateng Cabang Pekalongan tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan membobol uang Rp 4,4 miliar di 6 ATM. Modusnya, uang dari kas besar tidak dimasukkan seluruhnya di mesin ATM dan membuat laporan fiktif. Uang digunakan untuk kepentingan pribadi, judi online.

Aksi Ferdian dilakukan di kurun waktu April 2017 hingga Mei 2018 saat menjadi person in charge (PIC) ATM. JPU Rully Trie Prasetyo memandang perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer. (Joy/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*