Suap Hakim Bupati Marzuki Ditetapkan Jadi Tersangka

Bupati Marzuqi
Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara, Jawa Tengah, Ahmad Marzuqi sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada hakim tunggal Praperadilan di PN Semarang, Lasito

Marzuki diduga memberikan uang sejumlah Rp700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan yang diajukannya terkait pengurusan putusan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada dengan tersangka Bupati Jepara periode 2017—2022.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Ahmad Marzuqi, Bupati Jepara periode 2017—2022 dan Lasito, Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai, yaitu AN (Ahmad Marzuqi). AN merupakan Bupati Jepara, lalu tersangka kedua LAS (Lasito), LAS ini hakim Pengadilan Negeri Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12).

KPK memandang perbuatan para hakim tersebut dapat merusak wibawa institusi peradilan di Indonesia sekaligus ketidakpercayaan pada kepala daerah yang diduga memberikan suap dalam kasus ini.

Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuki dan diduga hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya.

“KPK sangat menyesalkan terjadinya kembali penerimaan suap oleh penegak hukum, khususnya Hakim serta terlibatnya Kepala Daerah,” ujarnya,

Dia menjelaskan, diduga Ahmad Marzuki selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebesar Rp700 juta (dalam bentuk Rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar Amerika Serikat setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.

Baca juga: PT Inka Kebanjiran Order dari Bangladesh dan Filipina

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuki disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014.

“Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Basaria.

Basaria mengatakan sampai saat ini sudah memeriksa sejumlah saksi dari pihak Pemerintah Kabupaten Jepara maupun Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Menurut Basaria, kedua tersangka itu juga belum dilakukan penahanan.

Sebelumnya, Marzuqi mengatakan kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014 yang sempat menjeratnya sebagai tersangka bermotif politis. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Marzuqi mengatakan kasus dugaan korupsi itu muncul usai terjadi perpecahan di dalam tubuh PPP. Marzuqi ketika itu menjabat sebagai ketua DPC PPP Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Konflik semakin meruncing menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2014.

“Sehingga saya ini ditinggalkan oleh wakil-wakil ketua saya, sekretaris saya di Dewan Pimpinan Cabang PPP Kabupaten Jepara,” kata Marzuqi belum lama ini. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*