JoSS, BANTUL – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY mengimbau radio, televisi lokal, atau televisi nasional yang punya siaran lokal wajib memuat konten acara yang memakai bahasa Jawa.
Hal tersebut diatur dalam Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Penyiaran dengan tujuan agar lembaga penyiaran dapat memenuhi konten lokal serta mempromosikan kebudayaan dan tradisi sejalan dengan UU Keistimewaan DIY.
KPID DIY juga telah melakukan bimbingan teknis Sesorah Bahasa Jawa kepada lembaga penyiaran.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Isi Siaran KPID DIY, Agnes Dwi Rusjiyati mengatakan lembaga penyiaran harus memuat konten lokal namun tidak dibatasi durasinya.
Pihaknya menganjurkan paling tidak dalam waktu 1×24 jam lembaga penyiaran menyiarkan konten lokal. Hal itu dilakukan agar lembaga penyiaran menaati Peraturan Daerah yang berlaku.
Baca juga: Jokowi Setujui Penambahan Rest Area Tol Trans Jawa di Batang
“Upaya untuk menjaga agar pengunaan bahasa jawa dalam kehidupan sehari-hari tidak luntur,” kata Agnes, belum lama iniseperti dirilis Harianjogja.com.
Lebih lanjut, dia menjelaskan konten lokal yang disampaikan dalam Bahasa Jawa sebaiknya mudah dicerna dan dipahami oleh masyarakat yang mendengar mau pun yang menonton.
Dia mencontohkan agar Bahasa Jawanya mudah dipahami oleh orang lain. Mengenai soal jenis bahasa Jawa apa yang wajib digunakan, pihaknya mengklaim tidak harus selalu Bahasa Jawa yang halus.
“Contohnya disapa lewat radio dengan mengucapkan sugeng enjang yang artinya selamat pagi. Dimulai dari hal yang sederhana saja,” imbuhnya. (Wiek/lna)

Leave a Reply