
JoSS, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) saat ini tengah digodog di DPR RI. Regulasi ini nantinya akan mengatur tentang pemisahan antara SDA dengan penggunaan air, tujuannya agar tidak ada monopoli swasta sehingga setiap warga negara dijamin haknya untuk mendapatkan air bersih.
Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) Intan Fitriana Fauzi menilai semangat utama dalam pembahasan RUU tersebut adalah menjamin hak tiap warga negara memperoleh air bersih.
Menurut dia, air bersih merupakan hak dasar manusia sehingga salah satu sorotan dalam RUU SDA adalah penguasaan air bersih oleh perusahaan swasta. Pihaknya telah menyerap aspirasi masyarakat terkait banyaknya perusahaan swasta yang mengelola sumber daya air.
“Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat adalah banyak perusahaan swasta mengelola sumber daya air. Harus dipisahkan antara sumber daya air dengan penggunaan air,” katanya Jumat (29/11) seperti dikutip dari Antara.
Intan yang merupakan anggota Komisi V DPR RI itu mengatakan logikanya SDA tidak dimiliki dan tidak dikuasai orang-perorang ataupun pihak swasta.
Namun menurut dia, pengelolaan SDA itu sama seperti batu bara maupun minyak bumi namun sepanjang sesuai dengan ketentuan yaitu demi kepentingan masyarakat sesuai Pasal 33 UUD 1945.
Baca juga: Tak Buka Tiap Hari Jajanan Jadul Di Pasar Kebon Watu Gede Tetap Dinanti
“Harapan masyarakat bahwa RUU SDA ini akan berpihak penuh pada masyarakat karena dalam hal dapatkan air bersih,” ujarnya.
Selain itu Intan mengatakan salah satu yang menjadi sorotan adalah akses masyarakat dalam mendapatkan air bersih misalnya di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kurang mendapatkan akses.
Karena itu, menurut dia infrastruktur untuk memperoleh air bersih harus dipersiapkan dengan matang dan diserahkan kepada siapa.
“Lalu yang menjadi persoalan adalah di era otonomi daerah, bisa jadi lokasi sumber daya air pertemuan di antar kabupaten, nah itu siapa kewenangan pengelolaannya,” katanya.
Dia mengatakan saat ini Panja RUU SDA belum membahas terkait konten dan diperkirakan Januari 2019 baru membahas konten RUU SDA.
Menurut dia, saat ini RUU SDA baru sebatas membahas dari segi tata bahasa, apa yang mau diubah dan pasal mana yang dipertahankan. (lna)

Leave a Reply