
JoSS, SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang segera mengambil sikap terkait penetapan hakim Lasito sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lasito akan dikenai sanksi pemberhentian sementara sampai ada putusan hukum tetap.
“Kalau statusnya sudah tersangka akan dinonaktifkan sampai perkara hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap, aturannya demikian,” kata Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto, Jumat (7/12).
Menurut Eko Budi, pemberhentian sementara Lasito dari tugas-tugasnya sebagai hakim dilakukan setelah ada keputusan dari Mahkamah Agung. Saat ini pihaknya masih menunggu turunnya surat keputusan itu.
Selanjutnya, setelah turun surat penonaktifan, Ketua PN akan menentukan hakim yang akan mengganti tugas Lasito.
Baca juga: Naik Status Jadi Tipe A Polda DIY Dipimpin Irjen
Dengan demikian perkara-perkara yang ditangani Lasito tetap berjalan, tidak terpengaruh dengan kasus yang menjeratnya.
“Pak Lasito kan menyidangkan berbagai perkara. Soal siapa yang menggantikan menjadi kewenangan dari Ketua PN,” imbuhnya.
Hakim Lasito saat ditemui wartawan enggan memberi tanggapan atas perkara hukum yang menyeret dirinya. Sampai hari ini ia masih beraktivitas seperti biasa di PN Semarang.
Diketahui, Lasito adalah hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Marzuqi menggugat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng terkait kasus dugaan korupsi di penggunaan dana bantuan parpol ke DPC PPP tahun 2011 – 2012.
Diduga ada suap Rp 700 juta sehingga Lasito memenangkan gugatan Marzuqi. Pemberian suap ini terendus KPK yang kemudian menetapkan Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka.
Lasito ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, dijerat pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan Marzuqi tersangka pemberi suap, disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. (Joy/lna)

Leave a Reply