JoSS, SEMARANG – Rencana pelepasan ribuan lampion ke udara di Waduk Jatibarang, Kecamatan Gunungpati, Semarang di malam pergantian tahun batal. Otoritas penerbangan melarang lantaran potensial mengganggu aktifitas penerbangan.
Manajer Operasional AirNav Semarang, Kelik Wijanarko mengatakan informasi pelepasan lampion di Waduk Jaribarang didapat dari masyarakat belum lama ini. Bersama dengan Lanumad Ahmad Yani, pihak panitia pelepasan lampion diundang untuk diberi pencerahan seputar keselamatan penerbangan.
“Akhirnya kami arahkan penerbangan lampion dialihkan menjadi pelepasan lampion dengan metode apung di Waduk Jatibarang. Rencananya lampion tersebut akan dilepaskan 31 Desember pukul 20.00 WIB,” kata Kelik.
Kelik menjelaskan pengalihan pelepasan lampion ke udara dengan metode apung untuk mencegah sesuatu yang tidak diinginkan terkait keselamatan penerbangan.
Sebetulnya, kawasan atas Waduk Jatibarang pada malam hari bukan lintasan pesawat. Namun efek angin dikhawatirkan akan mengubah arah terbang lampion ke jalur penerbangan .
“Pada prinsipnya, aktivitas udara di sekitar bandara wajib dikoordinasikan ke kami. Kawasan operasi penerbangan sekitar 15 kilometer. Kalau Jatibarang sekitar tujuh kilometer dari bandara,” beber dia.
Kelik menuturkan hingga saat ini belum ada laporan kegiatan serupa di wilayah lain.
“Selain lampion kami juga melarang kembang api luncur, khususnya di wilayah Peterongan, Sriwijaya, Menteri Supeno, Puspowarno dan Pamularsih,” sambungnya.
Karang Taruna Talun Kacang, Kelurahan Kandri, Gunungpati membenarkan adanya pelarangan pelepasan ke udara lampion di malam Tahun Baru.
Baca juga: Berwirausaha Di Semarang Menguntungkan , Begini Penjelasan Hendi
Lewat salah satu anggotanya, Safari, diinformasikan kegiatan tersebut akhirnya batal.
“Kami bingung, kegiatan itu mau diganti apa. Karena sudah tersebar di Sosmed, ya nanti kami coba pikirkan penggantinya. Kami juga tidak tahu kalau penerbangan lampion dilarang,” kata dia.
Selain rencana tersebut telah terpublikasi, pantia juga sudah terlanjur memesan ribuan lampion.
“Kalau benar-benar batal, total kerugian sekitar Rp 9 juta. Kami beli lapion dari kas karang taruna dan patungan,” jelasnya.
Safari menambahkan, kegiatan pelepasan lampion ke udara sebenarnya telah mendapat izin dari pemangku wilayah. Bahkan kegiatan tersebut telah diizinkan pihak Polrestabes Semarang.
“Tahun pertama kami cuma izin Polsek aja. Tapi antusias pengunjung banyak akhirnya dialihkan ke Polrestabes,” tukas dia. (Joy)

Leave a Reply