BI Tutup 31 Unit Kantor Penukaran Uang Asing di Bali

Penukaran
Iluatrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, DENPASAR – Pada kurun waktu Januari-Oktober 2018, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali telah menutup 31 kegiatan usaha penukaran valuta asing (kupva) atau money changer di daerah wilayah ini, karena dinilai tidak patuh dalam menjalankan operasional.

Deputi Kepala Perwakilan BI Bali Teguh Setiadi mengatakan mereka yang ditutup usahanya ini adalah yang tidak memberikan laporan berkala kepada BI, sehingga transaksinya tidak terpantau oleh pemerintah.

Selain itu, lanjutnya, para pelaku usaha penukaran mata uang asing ini, memberlakukan rate atau tarif yang melebihi batas ketentuan, sehingga merugikan konsumen demi meneguk keuntungan yang banyak.

“Seperti tidak ada laporan dan rate yang melebihi ketentuan,” kata Teguh Setiadi di Denpasar, belum lama ini, seperti dikutip dari Binsis.com.

Lebih lanjut Teguh merinci usaha penukaran uang bukan bank yang ditutup itu di antaranya satu kantor pusat dan 30 kantor cabang yang beroperasi di seluruh Bali.

Jumlah itu, kata dia, lebih rendah dibandingkan dengan 2017 dengan jumlah kantor pusat yang ditutup mencapai 23 dan 15 kantor cabang.

“Dibandingkan dengan tahun 2017, jumlah ini relatif menurun. Kami akan terus melakukan penertiban usaha money changer ini, mengingat Bali adalah salah satu destinasi terbesar tujuan wisatawan asing,” katanya.

Baca juga: Resmi Dibuka Saloka Theme Park Diskon Hingga Akhir Tahun

Kepala Divisi Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi BI Bali itu mengimbau kupva bukan bank berizin untuk selalu menaati peraturan termasuk memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen.

Dalam kajian ekonomi dan keuangan regional Bali edisi November 2018, BI menyebutkan hingga triwulan ketiga tahun ini nominal transaksi jual beli valas mencapai Rp9,96 triliun.

Jumlah itu terdiri dari transaksi pembelian mencapai Rp4,99 triliun dan penjualan Rp4,97 triliun. Jumlah jaringan kupva bukan bank berizin di Bali pada triwulan ketiga 2018 mencapai 632 kantor terdiri dari 121 kantor pusat dan 511 kantor cabang.

BI Bali, kata dia, telah mengeluarkan inovasi berupa aplikasi yang membantu wisatawan dalam mendapatkan informasi lokasi dan kurs yang ditawarkan kupva bukan bank berizin. Melalui aplikasi itu, wisatawan dapat terhindar dari aksi penipuan yang kerap dilakukan kupva bukan bank ilegal. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*