April 2019 PNS Terima Kenaikan Gaji Plus Rapelan

kenaikan
Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Kabar gembira bagi abdi negara, pasalnya pada April tahun depan pemerintah merealisasikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5%, berikut rapelan bulan Januari-Maret.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menuturkan kemungkinan kenaikkan gaji PNS baru akan terealisasi pada April tahun depan. Adapun kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari-Maret kemungkinan dibayarkan sekaligus pada bulan tersebut.

Dia menambahkan, hal ini lantaran payung hukum yang mengatur hal tersebut diperkirakan tak bisa terbit di akhir tahun ini.

Askolani menuturkan pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) baru akan membahas Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji mulai Januari mendatang. Dengan demikian, menurut dia, PP tersebut kemungkinan baru bisa terbit pada Maret 2019.

“Kalau PP jadi pada bulan Maret, maka setelah itu, setiap tanggal 1 per bulan kedepannya, kenaikan gaji mulai dibayar,” jelas Askolani, belum lama ini.

Menurut dia, kondisi ini sebetulnya serupa ketika pemerintah menaikkan gaji PNS tiga tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Kala itu, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 6 persen.

“Mulainya sudah Januari, tapi kalau belum ada PP, implementasinya belum bisa dimulai. Nanti Presiden akan mengumumkan mekanismenya,” jelas dia.

Baca jugaFilm Tentang Taufiq Kiemas Syuting di Jogja

Dengan kenaikan gaji, Askolani juga mengatakan, otomatis nilai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS yang diterima akan lebih besar. Sebab, gaji pokok dianggap sebagai basis utama dalam perhitungan dua tambahan penghasilan tersebut.

Rencananya, di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah menyiapkan gaji dan tunjangan PNS sebanyak Rp98 triliun. Sementara itu, anggaran untuk pensiunan mencapai Rp117 triliun di tahun depan.

“Tentu gaji ke-13 dan THR juga akan naik, karena gaji pokok akan menjadi basis perhitungan tersebut,” paparnya.

Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen di tahun depan sudah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo saat menyampaikan nota keuangan RAPBN 2019. Kenaikan gaji tersebut merupakan yang pertama sejak 2015.

Sejak 2007 hingga 2015, pemerintah selalu menaikkan gaji PNS setiap tahunnya. Namun, kenaikan tersebut berhenti di 2015.

Meski demikian, sebagai ganti atas gaji yang tidak naik, pemerintah telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), atau kerap disebut gaji ke-14 kepada PNS mulai tahun 2016 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*