Siap-siap Peraturan Tarif Taksi Online Diluncurkan 20 November

taksi online
Ilustrasi | Foto: google

JoSS, JAKARTA – Kementerian Perhubungan siap menerbitkan pengganti Peraturan Menteri yang salah satunya mengatur tentang tarif batas bawah dan batas atas taksi online. Peraturan itu kini dalam masa uji coba dan akan diluncurkan pada 20 November mendatang.

Penerbitan peraturan pengganti Permen Perhubungan No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online itu menyusul hasil revisi yang telah dilakukan bersama para stakeholder.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan penerbitan pada waktu tersebut sesuai dengan permintaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar mempercepat perampungan revisi sehingga dapat langsung disosialisasikan.

Budi menjelaskan beleid pengganti itu mengatur mengenai ketentuan tarif batas bawah dan atas yang harus dipatuhi oleh dua aplikator taksi online seperti Gojek dan Grab. Tarif batas bawah ditetapkan Rp3.500 per kilometer (Jawa dan Sumatra) dan tarif batas atas Rp6.500 per km.

Pihaknya meminta kedua aplikator Grab dan Go-Jek untuk mematuhi aturan tentang batasan tarif yang ditentukan. Apabila kedapatan memainkan tarif, pihaknya akan menegur melalui surat peringatan terlebih dahulu sampai kedua aplikator mengikuti ketentuan tersebut.

Namun, apabila masih tetap melanggar pihaknya bisa meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup aplikasi tersebut. Namun, penutupan aplikasi tentu tidak diharapkan.

Baca juga: Penting, Lakukan Ini Setelah Berolahraga

“Kami mengharapkan kesadaran kedua pihak aplikator itu untuk mengikuti ketentuan yang ada, jika tidak, kami akan memberikan sanksi tegas,” katanya belum lama ini, seperti dikutip dari Kabar24.

Lebih lanjut Budi menjelaskan secara spesifik PM baru tersebut telah dilampiri dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) taksi online yang di dalamnya memuat masalah kondisi kendaraan, pengemudi dan terhadap aspek-aspek perlindungan, keselamatan, keamanan, serta kenyamanan penumpang.

Adapun uji publik pada PM baru tersebut sudah dilakukan di sejumlah kota besar yaitu Makassar, Surabaya dan Medan. Sementara Bandung, Yogyakarta dan Jakarta akan segera menyusul.

Budi mengatakan uji publik melibatkan perwakilan aliansi sehingga diharapkan aturan baru tersebut dapat meyakinkan semua pihak.

“Kita harapkan mereka mengajak teman-temannya untuk menyampaikan bahwa inilah yang terbaik untuk kita semua,” katanya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi menyatakan bahwa regulasi baru terkait Angkutan Sewa Khusus atau taksi online saat ini tengah dalam tahap uji publik di beberapa kota besar.

“Demo yang terjadi mengenai suspend dan tarif. Menyangkut masalah tarif kita sudah mengeluarkan Peraturan Dirjen untuk tarif taksi online. Tinggal kita sekarang memastikan aplikator menerapkan regulasi yang kita buat, yaitu Rp 3.500 sampai Rp 6.500,” jelasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*