Komnas HAM Minta Jangan Jadikan Isu SARA Untuk Guyonan Politik

Komnas HAM
Ilustrasi | Foto: tempo

JoSS, JAKARTA – Komnas HAM meminta semua kalangan untuk menahan diri dan tidak menjadikan isu terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) jadi guyonan atau alat politik karena potensi segregasi masyarakat tentang hal itu masih tinggi.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mochammad Choirul Anam mengatakan segregasi atau upaya pemisahan diri dalam berkelompok yang diletar belakangi ras dan etnis di masyarakat Indonesia masih tinggi.

Oleh karena itu, lanjut dia Komnas HAM mengimbau masyarakat untuk tidak membawa isu etnis dan ras ke ranah publik karena berpotensi memecah belah.

“Masyarakat kita punya kecenderungan merasa lebih nyaman dengan orang yang berasal dari etnis yang sama. Oleh karena itu, guyonan yang membawa unsur etnis dan ras, baik dalam lingkup ekonomi maupun politik diharapkan dapat berkurang, karena dapat memperuncing perbedaan,” katanya Jumat (16/11).

Seperti dikutip dari Kabar24, paparan Komnas HAM juga menunjukkan terdapat peningkatan laporan diskriminasi etnis pada tahun 2016 yang menjadi 38 aduan. Angka tersebut naik nyaris dua kali lipat dibanding 2015 yang berjumlah 20 aduan.

Pelaksanaan pemilihan daerah diperkirakan menjadi faktor peningkatan aduan diskriminasi ras dan etnis. Aman menyebutkan spektrum politik etnisitas menjadi salah satu sumber aduan dengan contoh pelanggaran berupa ujaran kebencian dan kampanye rasis.

Melihat kondisi tersebut, Komnas HAM mendorong lembaga negara dan semua pihak agar lebih serius dalam mencegah diskriminasi etnis dan ras, terutama di tengah peningkatan tensi politik jelang Pemilihan Umum 2019.

Baca juga: Flyover Manahan Segera Dibuka PKL Minta Kepastian Tempat Jualan

Sementara itu, mayoritas responden dalam survei Komnas HAM soal penilaian masyarakat terhadap upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis mengaku belum pernah melihat diskriminasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Adapun diskriminasi yang tercantum dalam aturan tersebut mencakup aksi-aksi berupa penyebarluasan gambar dan ucapan, pemakaian atribut, hingga perampasan nyawa yang dilatarbelakangi perbedaan ras dan etnis.

Sekitar 80,9% dari 1.207 responden menyebut mereka tidak pernah melihat secara langsung aksi tersebut. Kendati demikian, hasil survei juga menunjukkan bahwa 43,8% responden tidak mengetahui bahwa ada sanksi hukum yang mengancam pelaku diskriminasi etnis dan ras.

Angka tersebut dinilai Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mochammad Choirul Anam masih tinggi dan menjelaskan masih banyaknya fenomena penggunaan etnis dan ras sebagai bahan ejekan di ruang publik.

“Kondisi ini agak berimbang dengan kondisi semisal ada orang yang menggunakan ras sebagai bahan guyonan, tapi mereka tidak tahu aksi itu bisa kena sanksi pidana,” katanya.

Jumlah responden yang tahu akan sanksi pidana yang mencapai 56,3% pun dinilai Aman tidak menjamin kesadaran akan diskriminasi HAM akan tinggi. Ia menyebutkan perlunya peningkatan sensitivitas agar pengetahuan soal bentuk pelanggaran diskriminasi ras dan etnis dipahami oleh masyarakat. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*