Kartu Nikah Gantikan Surat Nikah

kartu nikah
Buku nikah | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk mengganti surat nikah dengan kartu nikah mulai akhir November 2018 dengan alasan lebih mudah disimpan dan dibawa. Kartu nikah yang penggunaannya akan dimulai dari kota-kota besar, memiliki fungsi sama dengan buku nikah.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah dibuat agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih simpel disimpan, jika dibandingkan buku nikah yang tebal. “Kami ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet,” kata Lukman di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/11).

Dia menyatakan dengan diubah menjadi kartu nikah itu akan memudahkan masyarakat jika ingin mendaftarkan sesuatu yang diperlukan dalam catatan pernikahan. Bentuknya lebih simple, namun fungsinya sama, bahkan informasi yang tersimpan lebih lengkap mana dibanding buku nikah. “Bisa memudahkan, ketika kita harus meregistrasi atau memerlukan catatan apakah kita sudah nikah atau belum dan seterusnya dan seterusnya, karena bisa dibawa ke mana-mana,” ujar Lukman.

Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada November–Desember tahun 2018. Prioritasnya dilakukan untuk kota-kota besar, tapi semua daerah tetap akan mendapat alokasi secara bertahap.

Memang, kata dia, kartu nikah disediakan untuk pasangan yang baru menikah, khususnya di Bulan Nvember dan Desember 2018. Namun pemerintah menyiapkan untuk mengganti buku nikah yang sudah diterbitkan sebelumnya, dan dijadwalkan bisa diselesaikan tahun 2020.

Baca juga: Akhir Tahun Jalan Tol Jakarta-Surabaya Beroperasi Penuh

Berdasarkan foto yang ditunjukkan oleh  Dirjen Binmas Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin, Minggu (11/11), tampak kartu nikah tersebut berbentuk persegi panjang dengan tulisan Kementerian Agama dan ‘Kartu Nikah’ di atasnya.  Kartu nikah tersebut berlatar warna hijau dengan banyak logo Kemenag yang dibuat transparan.

Dalam specimen tersebut terlihat di bagian tengah ada foto pria dan wanita. Lalu di bagian bawah ada kode QR yang bisa discan dan kemudian akan menampilkan data-data pasangan yang menikah tersebut.

“Buku Nikah dan Kartu Nikah yang akan diberikan kepada pasangan nikah diberi kode QR yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner yang tersambung dengan aplikasi simkah untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah,” tutur Amin.

Simkah atau Sistem Informasi Manajemen Nikah yang dipersiapakan adalah satu system web yang dibuat seperti model pengelolaan KTP-elektronik. Dengan model layanan tersebut, akses data pernikahan warga masyarakat dengan mudah diakses dan diketahui untuk kepentingan pelayanan publik.

“Sama saja dengan KTP-elektronik kan. Makanya sistem aplikasi Website ini kita terapkan. Dulu satu orang punya dua tiga KTP karena data penduduk kita belum baik. Tapi sekarang E-KTP susah orang punya KTP ganda,” kata dia.

Dia menjelaskan, kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah. Dan data-data tersebut tersimpan secara terpusat di web Kementerian Agama. (awo/dtc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*