Revisi Perda RTRW Diparipurnakan, JMPPK: Sudah Dikondisikan

revisi perda
Ratusan masyarakat yang tinggal di Pegunungan Kendeng mendengarkan penjelasan dari wakil rakyat soal revisi Perda RTRW, di depan Gedung DPRD Jateng di Semarang, Senin (15/10). | Foto: joy/joss.co.id
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Keinginan masyarakat Pegunungan Kendeng utara agar revisi Perda No 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Tengah tahun 2009-2029 tidak ditetapkan lebih dulu tidak digubris. DPRD dan Pemprov Jateng tetap menyetujui revisi RTRW menjadi peraturan daerah (perda).

“Revisi harusnya disosialisasikan lebih dahulu dan harus berpihak pada fakta lapangan, bukan sekedar aturan tertulis yang nyata-nyata telah dikondisikan sebelumnya,” tutur Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Gun Retno di DPRD Jateng, Semarang, Senin (15/10).

Ratusan masyarakat lintas Pegunungan Kendeng utara tersebut, dari Pati, Blora dan Rembang mendatangi gedung wakil rakyat. Kehadiran mereka untuk menuntut penundaan penetapan revisi Perda RTRW terlambat. Hanya berselang sekitar 1 jam usai revisi Perda RTRW diparipurnakan untuk disetujui eksekutif dan legislatif.

Menurut Gun, DPRD yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru berada di pihak yang bersebrangan dengan aspirasi rakyat. Masyarakat menghendaki Pegunungan Kendeng utara bukan menjadi kawasan pertambangan melainkan tetap sebagai kawasan pertanian dan pariwisata.

Bagi JMPPK, tuntutan agar lebih memperhatikan aspirasi masyarakat Kendeng bukan semata profesi sebagai petani. Namun juga Kepres No 26 tahun 2011 tentang Cekungan Air Tanah (CAT), RTRW Nasional tahun 2008, Perda RTRW Jateng tahun 2010, Perda RTRW Rembang Tahun 2011, putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 maupun hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng tahap 1 dan tahap 2. KLHS tersebut merupakan mandat Presiden Jokowi tanggal 2 Agustus 2016.

Baca juga: IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan RI Jadi 5,1% Isu Global Jadi Pemicu
revisi perda
Satu hal yang dikhawatirkan masyarakat terkait kerusakan alam di Pegunungan Kendeng adalah industrialisasi semen. | Foto: joy/joss.co.id

“Fakta meningkatnya daerah di Jateng yang mengalami kekeringan, defisit air di telah mencapai 2 miliar m3 tiap tahun dan di dalam draft revisi, luasan kawasan tambang meningkat hingga 100 % semakin menciutnya kawasan pertanian, sungguh bertolak belakang dengan slogan Jateng ijo royo-royo dan sebagai lumbung pangan nasional,” beber dia.

Aktivis JMPPK dari perwakilan Rembang Joko Prihanto menambahkan tidak ada perubahan signifikan ketika Perda RTRW yang baru menetapkan kawasan Watuputih, Rembang sebagai kawasan lindung geologi.

“Selama ini wilayah itu sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung geologi. Nyatanya sampai sekarang masih saja marak aktivitas penambangan berskala besar, menggunakan bahan peledak. Harusnya Pegunungan Kendeng, termasuk di Rembang ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK),” beber dia.

Atas pengesahan Perda RTRW yang baru tersebut, JMPPK khawatir menjadi pintu masuk bagi penambang berskala industri besar untuk melegalkan aktivitasnya. Karena dipastikan alam dan sumber air di Pegunungan Kendeng bakal makin rusak.

Ketua Pansus DPRD revisi RTRW Abdul Aziz menyatakan pembahasan draft revisi sudah melalui kajian matang dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Termasuk mengakomodir rekomendasi KLHS 1 dan 2, dengan menetapkan KBAK Sukolilo, meliputi wilayah Pati, Blora dan Grobogan, seluas 7.180 Ha. Juga menetapkan kawasan CAT Watuputih di Rembang sebagai kawasan geologi.

“Kalau masih ada yang melakukan penambangan ya kami jewer,” tegas dia.

Sekda Provinsi Jateng Sri Puryono menyatakan perubahan RTRW mendesak dilakukan lantaran secara eksternal telah terjadi perubahan kebijakan nasional dan provinsi. “Diharapkan, setelah Perubahan RTRW ini disetujui bersama, legislatif dan eksekutif secara bersama-sama masih tetap mengawal dan menuntaskan proses materiil dan formil perda,” tukas dia. (joy/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*