
JoSS,SOLO – Belajar merampok mobil modus pecah kaca menggunakan tutorial dari situs Youtube, komplotan perampok beraksi setidaknya di lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Surakarta, Rabu (25/7).
Setelah sempat buron akhirnya empat pelaku perampokan masing-masing Rio Setiawan (27) warga Ngringo, Jaten, Karanganyar, Rico Katana (23) alias Bagong penduduk Sangkrah, Pasar Klwon, Solo, serta pasangan suami istri yaitu Danang Mujiraharjo (50) warga Nusukan, Banjarsari, Solo dan istrinya Ny Hermaningsih (26) warga Ngringo, Jaten, Karanganyar berhasil dibekuk jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Surakarta.
Para pelaku mengaku mendapat ide merampok mobil dengan modus operandi pecah kaca melalui serangkaian pembelajaran melihat video di situs Youtube dan mencoba mempraktekkannya.
“Saya meniru video merampok dengan memecah kaca menggunakan obeng pipih di Youtube dan mempraktikkannya, semula berhasil, namun akhirnya ditangkap polisi,”ujar Rio Setiawan yang merupakan otak komplotan perampok saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolresta Surakarta, Rabu (25/7).
Rio mengakui dari hasil merampok mobil dengan modus pecah kaca berhasil meraub puluhan juta rupiah dan hasilnya dibagi-bagi untuk empat anggota komplotan.
Baca juga : Budaya Demokrasi Dalam Pengelolaan Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang

Sementara Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli Rabu (25/7) mengungkapkan tertangkapnya komplotan perampok modus pecah kaca itu berawal dari hasil pengembangan kasus dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian.
Mobil milik Erpan Budi warga Gondangrejo, Karanganyar saat diparkir di kawasan Kadipiro, Banjarsari, Solodipecah kacanya, barang berharga di dalam mobil seperti handphone, dompet berisi sejumlah uang disikat penjahat.
Kasat Reskrim mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar mobil yang diparkir tanpa dijaga oleh juru parkir. “Komplotan perampok itu mengincar mobil yang tidak dalam penjagaan tukang parkir atau jauh dari keramaian,” ujarnya.
Selain membekuk para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sepeda motor Yamaha Mio, nomor polisi GT AD 2281 RU, obeng besi untuk tindak kejahatan, handphone Samsung, jaket warna biru serta sebuah helm.
Menyinggung peran pasangan suami istri dalam kejahatan, Kompol Fadli mengatakan, Danang berperan sebagai eksekutor, sedangkan istrinya Ny Hermaningsih berperan memantau situasi saat menjalankan aksi kejahatan,” katanya.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Danang yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang Menadah Barang Hasil Kejahatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ton/lna)

Leave a Reply