[widget id="text-5"]

Gugatan 2 Periode Jabatan Wapres Tidak Pengaruhi Konsolidan Golkar

golkar
Pengamat politik Undip M Yulianto (kanan) dan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Semarang Petit Widi Atmoko (tengah) saat diskusi Partai Golkar dan Konfigurasi Politik Jawa Tengah Menuju Pemilu 2019 | Foto : joss.co.id/joy

JoSS, SEMARANG – Adanya gugatan judicial review terkait pembatasan masa jabatan wakil presiden (wapres) oleh Perindo dinilai tidak akan mempengaruhi kesolidan Partai Golkar dalam menghadapi Pilpres 2019. Sebab, partai berlambang pohon beringin tersebut sudah teruji menghadapi berbagai konflik internal.

“Saya melihat manajemen partai dari Golkar sudah sangat bagus, kemampuan untuk mengelola SDM yang beragam. Bahkan dalam kondisi konflik, mudah diintergrasikan, dikembalikan arah pandangannya, itu karena kemampuan manajemen partai,” tutur pengamat politik dari Undip, M Yulianto dalam diskusi Partai Golkar dan Konfigurasi Politik Jawa Tengah Menuju Pemilu 2019 di Semarang, Sabtu (28/7).

Partai Perindo mengajukan uji materi pasal 169 huruf N UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pihak terkait adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Di pasal 169 huruf N dinyatakan persyaratan menjadi presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presid.en atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Jika MK mengabulkan gugatan tersebut maka tidak akan ada lagi pembatasan masa jabatan presiden – wakil presiden dan akan melenggangkan langkah JK maju lagi sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Jokowi. Di sisi lain, aspirasi dari kader Partai Golkar saat ini mengarah pada majunya Ketua Umum (Ketum) Airlangga sebagai cawapres pendamping Jokowi. .

Bagi Yulianto, kondisi tersebut tidak akan menimbulkan resistensi konflik internal. “Tidak masalah. Keseimbangan faksi-faksi di golkar itu bagus, tidak ada yang dominan dan tidak ada yang subordinat. Saya kira Pak JK adalah masa lalu tapi punya kemampuan personil yang bagus,” sambung dosen Fisip Undip itu.

Baca juga : Aroma Rendang Koalisi Di Meja Makan Jokowi

Ketua DPD II Partai Golkar Kota Semarang Petit Widi Atmoko mengakui pengajuan judicial review mengindikasikan kenyamanan Jokowi berpasangan dengan JK.  Namun realita internal partai tetap mendorong Airlangga maju sebagai pasangan Jokowi. Senada dengan Yulianto, potensi JK VS Airlangga memperebutkan tiket RI 2 tidak merembet pada perpecahan partai.

“Saya kira tidak akan mempengaruhi kesolidan internal partai. Internal partai, bahwa masalah wapres, seperti yang disampaikan ketum (Airlangga), diserahkan ke presiden. Kalau nanti dipilih ketum tidak ada masalah. Tapi misalnya kalau yang diambil tidak ketum, menurut saya lebih baik ada rapimnas. Bagaimana presiden akan memberikan garansi ke partai kita, maka harus ada rapimnas,” beber dia.

Tanpa bermaksud mempengaruhi indepedensi MK, Petit berharap lembaga tersebut bisa memutuskan untuk menolak judicial review Perindo. Dirinya menyesalkan jika MK mengabulkan mengingat akan mempengaruhi konstitusi lembaga negara lain.

“Ini akan menjadi dampak tidak baik bagi lembaga negara lain. Dan sampai presiden pun, Pak SBY bisa mengajukan gugatan. Meski saya yakin MK punya independensi untuk memutuskan masalah ini tapi menurut saya kalau sudah dua periode tidak usah mencalonkan lagi,” tukas dia. (joy/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


[widget id="text-3"]