Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa oleh KPK, Tiba Dengan Tangan Terikat

Dijemput Paksa Syahrul Yasin Limpo
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijemput paksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) malam.(Istimewa)

JoSS, JAKARTA  – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijemput paksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) malam. SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.17 WIB dengan pengawalan petugas kepolisian dan KPK. Tangan SYL terlihat seperti terikat saat tiba di lokasi.

Pengacara SYL, Febri Diansyah, mengaku belum mengetahui secara pasti peristiwa tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera mendatangi KPK untuk mengonfirmasi informasi lebih lanjut. Febri menegaskan bahwa sebelumnya, SYL telah menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Jumat (13/10/2023).

Selain SYL, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2019-2023. Kasdi telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10) dan akan ditahan hingga 30 Oktober 2023.

Baca Juga: Viral Foto Firli Bahuri dengan SYL di Lapangan Badminton, KPK Serahkan Ke Dewas

Dalam pengumuman KPK, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa SYL diduga telah menarik uang dari bawahannya untuk kebutuhan pribadi, termasuk mencicil mobil Toyota Alphard. Penarikan uang ini dilakukan setiap bulan dan diperintahkan kepada Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

“Penggunaan uang oleh SYL untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Alphard milik SYL,” kata Tanak dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/10).

Johanis Tanak juga menjelaskan bahwa SYL membuat kebijakan personal terkait pungutan atau setoran dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk kebutuhan keluarganya. KS dan MH dipercayakan untuk menarik uang dari berbagai eselon dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, atau dalam bentuk barang dan jasa. Sumber uang tersebut diduga berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah dimark-up, termasuk dari vendor yang mendapat proyek di Kementan.

Total uang yang diduga ditarik oleh SYL, KS, dan MH mencapai Rp13,9 miliar. Para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan hukum yang berlaku. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*