JoSS, SEMARANG – Penetapan tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri, mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat termasuk akademisi di lingkungan kampus.
Sejumlah pihak menilai, seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri harus dievaluasi.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyebut seleksi bersama antarperguruan tinggi yang terpusat lebih mengurangi potensi terjadinya penyelewengan.
Zaenur menanggapi penetapan tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
“Bagaimana agar ini tidak terulang? Ya, menurut saya seleksi yang dilakukan bersama antarperguruan tinggi atau terpusat bahkan oleh panitia nasional itu lebih mengurangi potensi terjadinya penyelewengan, karena dilakukan bersama-sama,” kata Zaenur, dilansir dari Antara, Senin (22/8/2022).
Kasus tersebut, kata Zaenur, mengindikasikan longgarnya pengendalian dan pengawasan sistem seleksi mahasiswa di Unila, sehingga membuka ruang celah untuk melakukan korupsi, di samping keserakahan dari pelaku itu sendiri.
“Seleksi mandiri yang diselenggarakan sendiri oleh universitas, membuka peluang ketika ada pihak-pihak yang ingin melakukan mengambil keuntungan dengan cara merekayasa hasil dari seleksi itu,” ujarnya pula.
Senada diungkapkan praktisi pendidikan yang juga dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes), Dr Hendi Pratama S Pd, MA, berharap penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur mandiri dihapus.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru PTN seperti yang saat ini menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani.
Karomani saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. Karomani ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Hendi menilai praktik-praktik korupsi yang terjadi di Unila bisa saja terjadi di kampus perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya. Menurutnya ada dua faktor yang menyebabkan korupsi itu terjadi, yakni adanya jalur ketiga dalam penerimaan mahasiswa baru PTN atau jalur mandiri, dan tingginya minat masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di kampus negeri.
“Adanya jalur mandiri ini membuka kampus untuk berbuat yang aneh-aneh. Ini karena proses penerimaan pada jalur mandiri itu diserahkan secara langsung pada perguruan tinggi. Beda dengan SBMPTN dan SNMPTN yang proses seleksinya tersistem di pusat dan bisa diawasi masyarakat banyak, kalau jalur mandiri enggak, hampir semuanya tertutup,” ujar Hendi, dilansir dari Solopos.com, Senin (22/8/2022).
Melalui jalur mandiri, lanjut Hendi, pihak perguruan tinggi bisa menentukan sendiri mahasiswa baru yang layak diterima di kampusnya. Alhasil, praktik korupsi atau suap menyuap pun rentan terjadi demi meloloskan calon mahasiswa tertentu untuk kuliah di perguruan tinggi negeri, seperti yang terjadi di Unila.
Selain jalur mandiri, Hendi juga menilai faktor lain yang menyebabkan terjadinya korupsi di lingkungan kampus adalah tingginya minat masyarakat untuk menyekolahkan anaknya pada program studi (prodi) tertentu yang dianggap memiliki masa depan cerah.
Hal ini pun membuat perguruan tinggi negeri berlomba-lomba membuat prodi-prodi baru yang memiliki daya tarik tinggi seperti Kedokteran maupun Hubungan internasional (HI).
“Pandangan masyarakat inilah yang akhirnya membuat kampus berlomba-lomba membuat prodi baru. Bak gayung bersambut, banyak masyarakat yang ingin menyekolahkan anaknya di prodi tertentu itu. Padahal, belum tentu si anak ini mampu. Akhirnya, praktik-praktik seperti itu [korupsi dan suap menyuap] rentan terjadi,” jelas pria yang meraih gelar doktor Linguistik dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo itu.
Hendi pun sepakat jika penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di PTN dihapus. PTN harusnya cukup menerima mahasiswa dari jalur SBMPTN dan SNMPTN.
“Kami dari perguruan tinggi negeri ingin calon-calon yang berkualitas dan layak. Kalau memang tidak mampu ya jangan dipaksakan. Masih ada alternatif lain yang bisa diambil calon mahasiswa kok kalau tidak diterima di perguruan tinggi negeri,” tegas pria yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Rektor IV Unnes itu.
Sebelumnya pada Minggu (21/8), KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila tahun 2022. Sebagai penerima ialah Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Leave a Reply