Tiru Juanda, Bandara Semarang Tetapkan Sistem Zonasi

sistem zonasi
Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah berencana menerapkan sistem zonasi di pengelolaan transportasi lanjutan | Foto : joss.co,id/joy

JoSS, SEMARANG – PT Angkasa Pura I bakal menerapkan sistem zonasi di pengelolaan transportasi lanjutan Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah. Penerapan sistem tersebut merujuk pengelolaan transportasi lanjutan di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur.

“Ahmad Yani akan meniru Juanda Surabaya, ada zona taksi bandara, zona argo, termasuk rent car. Agar penumpang bebas leluasa memilih sesuai kebutuhan dan tujuan,” kata Direktur Pemasaran dan Pelayanan AP I Devy Suradji, di Semarang, Selasa (24/7)

Devy mengklaim rencana pengelolaan transportasi lanjutan di Bandara Ahmad Yani sebenarnya sudah masuk dalam rencana awal pembangunan bandara. Dimana pelaksanaannya bertahap. Mulai dari operasional sampai kelengkapan fasilitas lainnya, termasuk transportasi lanjutan.

“Yang diresmikan pak Jokowi Juni lalu itu operasionalnya. Dan fasilitas pendukung sambil jalan, termasuk transportasi, akhir tahun 2018 akan selesai 100 persen,” tegasnya.

Penambahan fasilitas tersebutsekaligus merespon kejadian yang dialami penumpang taksi bandara bernama Nathalie, warga Surabaya, beberapa waktu lalu. Usai turun dari pesawat, saat hendak melanjutkan perjalanan, dia mengalami intimidasi dan aksi premanisme dari seorang oknum petugas taksi bandara.

“Kejadian tak mengenakan yang dialami saudari Nathalie agar tidak terjadi lagi, transportasi lanjutan taksi akan kami buat dua zona,” sambungnya.

Saat ini, AP I bersama Dinas Perhubungan Jawa Tengah tengah menyiapkan proses penentuan kuota ideal bagi taksi non bandara. “Agustus ini kami akan lakukan biding operator taksi non bandara. Akan ada leleng terbuka, jadi ada beberapa operator, termasuk taksi bandara, akan teregister semua,” kata dia.

Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Dikki Rulli Perkasa menyatakan sembari menunggu lelang, pihaknya sudah menerbitkan aturan bagi taksi non bandara. Untuk sementara ini taksi argometer boleh beroperasi di Bandara Ahamd Yani.

“Semua operator taksi yang berargometer boleh mengambil penumpang di Bandara Ahmad Yani,” tegasnya.

Baca juga : Angkasa Pura I Diminta Buka Akses Kerjasama Dengan Sejumlah Provider Taksi

Dengan dibolehkannya taksi non bandara ikut ambil bagian di pelayanan transportasi lanjutan bandara diharapkan tidak muncul lagi masalah premanisme dan intimidasi. “Kami mengakomodir kepentingan pengunjung bandara yang ingin naik moda transportasi lanjutan lainnya. Semuanya sedang dilakukan bertahap. Termasuk penentuan besaran argo, apakah nanti pakai stiker atau tidak. Sudah selesai masalahnya, intinya dari Primkopad (pengelola taksi bandara) sudah sepakat,” imbuh dia.

Terkait transportasi lanjutan di Bandara Ahmad Yani Semarang, hingga saat ini yang bisa mengangkut penumpang adalah operator tunggal Taksi Bandara Primer Koperasi Taksi Angkatan Darat (Primkopad) S-16, Bus Trans Semarang serta rental mobil dari TRAC serta Blue Bird.

Pantauan di lapangan, dengan kebijakan dari Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Primkopad S-16 memaksimalkan penggunaan jasa taksi bandara terlebih dahulu. Namun operator taksi lain dibolehkan masuk secara selektif. Hanya sopir taksi yang dikenal dan berkelakuan baik yang dibolehkan ikut ambil bagian mengingat faktor keamanan penumpang menjadi pertimbangan utama.

Sebelumnya, Nathalie dalam akun Facebook-nya @Nathalie Nathalie membuat surat terbuka ke Menteri Perhubungan dan pihak terkait lain terkait kejadian yang dialami di Bandara Ahmad Yani, 15 Juli lalu. Dalam postingan unek-uneknya dia menyebut dipaksa turun dari taksi yang ditumpangi oleh oknum taksi Bandara Ahmad Yani. (joy/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*