Menhub : 1 Agustus Pelanggaran Tonasi Akan Dikenai Sanksi Berat

kemenhub
Ilustrasi proses cek muatan barang melalui jembatan timbang | Foto ; instagram gewingold

JoSS, JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi berat bagi angkutan barang yang kelebihan muatan (overload) yakni denda maksimal, sedangkan pelanggaran over dimensi akan lakukan tindakan hukum. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Agustus mendatang.

Menteri Perhubungan Budi Karya mengaku akan menindak tegas bagi penyelenggara angkutan yang melanggar batas muatan. Selain denda, pemerintah juga akan memberikan sanksi hukum bagi pelaku.

Dia menuturkan mulai 1 Agustus 2018, angkutan barang dengan kelebihan muatan sebesar 100% akan mendapatkan sanksi berupa penurunan barang atau ditahan untuk tidak melintas.

Budi menjelaskan Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan terhadap truk over dimensi. Langkah hukum diambil berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Seperti yang disampaikan Dirjen (Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi) tadi, untuk yang overload akan kami denda. Tetapi, kalau over dimensi kami akan lakukan legal action bekerja sama dengan pihak Kejaksaan,” katanya, Selasa, (17/7).

Menurut dia dalam pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud Pasal 50 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau dengan Rp24 juta.

Baca juga : Pemda Didorong Berperan Aktif Dalam Keselamatan ASDP

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi akan melakukan penindakan kepada para pelaku truk yang bermuatan lebih (Over Loading) dari ketentuan yang berlaku mulai 1 Agustus 2018. Penindakan akan diturunkan di 3 lokasi pilot project Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang.

Dia menuturkan untuk tahap awal, penerapan sanksi itu akan dilakukan di tiga jembatan timbang. Ketiganya adalah jembatan timbang Losarang di Indramayu, jembatan timbang Balonggandu di Karawang, dan jembatan timbang Widang di Tuban.

Budi menjelaskan, Ketiga jembatan timbang ini merupakan konsentrasi Menteri Perhubungan untuk ditingkatkan kualitas sebagai Pilot Project untuk percontohan supaya nanti (jembatan timbang) yang lain seperti itu performanya, baik SDM, sistem, teknologi informasi, pengawasan, serta sarana dan prasarananya.

“Sementara ini, tiga dulu. Nanti kalau ini sudah berjalan bagus baru kami akan perlebar lagi,” tuturnya.

Menurut dia hasil evaluasi selama 3 bulan dari 7 jembatan timbang, ternyata dari 100 kendaraan truk yang lewat, 75 itu melakukan pelanggaran overload, dan dari 75 kendaraan yang overload tersebut, 25 persen diantaranya melakukan pelanggaran sampai dengan 100%.

“Misal truk itu daya angkutnya 50 ton, dia mengangkut sampai dengan 100 ton. Bayangkan! Ini akan sangat berbahaya,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, sosialisasi sudah dilakukan dengan mengumpulkan para pelaku barang, kawasan industri, Aptrindo, Organda, Karoseri sudah kami sampaikan dan bahkan kepada truk-truk yang lewat di jembatan timbang sudah kami berikan brosur.

“Kalau bentuk pelanggarannya adalah over dimensi, pelakunya adalah orang yang menyuruh apakah dia pemilik truk, ataukah dia karoseri,” kata Dirjen Budi. “Tapi kalau over loading, penanggungjawabnya adalah pengusahanya bukan pengemudi,” lanjutnya. (lna)

1 Komentar

  1. Sudahkah anda pikirkan akibat dari peraturan yang anda terbitkàn pak mentri..?
    Dampaknya rakyat kecil yang akan merasakànnya….
    1.logistik mahal itu pasti
    2. Bànyàk sopir kehilàngàn pekerjaan karena bosnya bangkrut
    3.tolong di kaji lebih mendalam….

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*