Membingungkan! Soal Kebijakan Ojol Boleh Angkut Penumpang, Kemenkes dan Menhub Tak Sinkron

Ilustrasi | Foto: beritasatu.com

JoSS, JAKARTA – Masyarakat kebingungan soal kebijakan sepeda motor ojek online boleh angkut penumpang. Pasalnya aturan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan tidak sinkron. Kemenkes tetap melarang karena potensi penularan virus corona semakin besar, sementara Kemenhub mengizinkan.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan, tidak ada perubahan dalam Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 terkait aturan operasional sepeda motor berbasis aplikasi (ojek online).

“Aturannya sudah diubah atau belum? Kan belum. Aturannya (Permenkes) itu saja yang dipegang, tetap tidak boleh,” ujar Yuri, seperti dikutip dari Kompas.com.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona ini pun menegaskan jika Permenkes tidak memperbolehkan ojek online mengangkut selain barang.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) ojek online diperbolehkan mengangkut barang dan orang.

Diberitakan JoSS.co.id sebelumnya, Kementerian Perhubungan menetapkan ojek sepeda motor diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan syarat tertentu. Padahal pemerintah melarang demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Aturan tersebut dimuat dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Pemda Diminta Pangkas Perjalanan Dinas Minimal 50%, Penyesuaian APBD Paling Lambat 2 Pekan

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan dalam hal tertentu ojek masih dibolehkan mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan,” ujar Adita dalam keterangan resmi, Minggu (12/4).

Aturan protokol yang dimaksud Adita antara lain melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara ketika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Selain mengatur soal izin kendaraan roda dua, aturan tersebut juga mengatur dua hal lain yakni terkait pengendalian transportasi untuk mudik 2020 dan pengendalian transportasi di seluruh wilayah.

Peraturan ini ditujukan untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana publik transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, adanya peraturan ini justru menjadi ambigu. Aturan itu juga malah akan menimbulkan masalah di lapangan karena Kemenhub memberikan syarat-syarat yang sulit diaplikasikan.

Contohnya, terkait sterilisasi kendaraan hingga kepastian pengendara berada dalam keadaan sehat dengan suhu tubuh normal. Djoko menyatakan hal itu mustahil untuk diawasi dengan benar.

Bila dijalankan, kata Djoko, pemerintah harus menyediakan tambahan personel dan anggaran untuk melengkapi pengadaan pos pemeriksaan. Selain itu, akan terjadi kebingungan petugas di lapangan.

Djoko menilai, pasal ini semata-mata akan mengakomodasi kepentingan bisnis aplikator transportasi ojol. “Abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan. Utamakan kepentingan masyarakat umum,” tegasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*