
JoSS, JAKARTA – Sebanyak 792.845 peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan turun kelas. Hal itu disebabkan adanya kenaikkan iuran hingga dua kali lipat.
Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan menyebutkan ratusan ribu peserta yang turun kelas tersebut tercatat dalam rentang waktu 9 Desember 2019 hingga 7 Januari 2020.
“Ada 792.854 peserta yang turun kelas. Alasanya adalah keberatan membayar iuran yang naik akibat Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019,” ujar Dwi, Selasa (7/1) seperti dikutip dari Antara.com.
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk jenis kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) hingga dua kali lipat tarif sebelumnya.
Pada akhir tahun lalu, pemerintah resmi menetapkan tarif iuran kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan. Adapun tarif iuran kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan. Sementara tarif iuran kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.
Terkait hal itu, Dwi merinci penurunan kelas terjadi pada peserta yang turun kelas I ke kelas II mencapai 96.735 peserta. Sementara, dari kelas I menjadi kelas III mencapai 188.088 peserta, dan kelas II menjadi kelas III 508.031 peserta.
Baca juga: Masyarakat Boleh Tak Ikut BPJS, Akreditasi Puskesmas Bakal Ditiadakan
Ia memastikan lembaganya berkomitmen mempermudah masyarakat untuk melakukan penurunan kelas.
Salah satu kemudahan itu diberikan melalui program Praktis. Dengan program yang berjalan dari tanggal 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020 itu, masyarakat bisa melakukan penurunan kelas tanpa perlu terlebih dahulu terdaftar selama satu tahun dalam program JKN.
“Ini berbeda dengan aturan sebelumnya, kami dulu hanya bisa melayani kalau sudah jadi peserta JKN satu tahun. Tapi dengan praktis yang berjalan 9 Desember sampai 30 april ini kami akan memberikan kemudahan tanpa syarat wajib terdaftar satu tahun,” tutur Dwi.
Penurunan kelas juga, kata Dwi, bisa dilakukan dalam kepesertaan non aktif. Kendati, ia mengatakan layanan kesehatan tetap tidak dapat diberikan kalau statusnya masih non aktif. Kemudahan lainnya adalah peserta tidak diharuskan autodebet dalam pembayaran iuran.
Meski demikian Dwi mengatakan program praktis memang dibatasi. “Kami berharap peserta yang bisa turun kelas adalah yang memang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2020,” ujarnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin turun kelas. “Kita bisa melihat sebenarnya instrumen kebijakan BPJS Kesehatan terkait dengan itu (perpindahan kelas) digunakan sepenuhnya oleh masyarakat yang memang ingin membayar sesuai kemampuan membayarnya,” tutur dia. (lna)

Leave a Reply