Aliran Dana ke Desa Fiktif Bakal Ditagihkan Ke Pemda Setempat

Ilustrasi | Foto: okezone.com/trilogi.co.id

JoSS, JAKARTA – Pemerintah daerah yang terverifikasi terdapat desa siluman penerima anggaran dana desa harap bersiap. Pasalnya Kementerian Keuangan menyatakan dana desa yang telah terlanjur ditransfer ke desa-desa bermasalah atau fiktif, akan kembali ditarik melalui pemda masing-masing.

Selain itu, pemerintah juga akan membekukan penyaluran bagi desa yang tidak memenuhi syarat.

Hal itu merupakan buntut dari kasus penyaluran dana ke sejumlah desa yang diduga tidak memenuhi ketentuan yang diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengadakan rapat dengan anggota DPR beberapa waktu lalu.

Bagi daerah yang ketahuan ada desa yang tidak legitimate (tidak memenuhi syarat sebagai desa) maka pemerintah akan membekukan dana desanya.

“Apabila sudah terlanjur ditransfer maka dana desa tersebut akan diambil kembali melalui pemda masing-masing,” kata Sri Mulyani melalui kicauan di akun Twitter Kementerian Keuangan (@KemenkeuRI), Senin (18/11).

Baca juga: Pemerintah Selidiki ‘Desa Siluman’ Pemakan Anggaran

Lebih lanjut, dia mengatakan Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa untuk melakukan penertiban desa fiktif.

Dikutip dari Kabar24.com, Sri Mulyani juga menyesalkan upaya beberapa pihak yang mencoba membuat desa baru walaupun belum memenuhi persyaratan agar mendapat dana desa secara langsung.

“Hari-hari ini kita dengar tentang desa fiktif, saya tidak peduli dengan jumlahnya. Ini menggambarkan fenomena, jadi kita semua harus hati-hati,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut di depan Gubernur, Walikota, Bupati serta jajarannya yang hadir pada acara “Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020” di Auditorium Chakti Buddhi Bhakti (CCB), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemerintah menaikkan dana desa pada 2020 menjadi sebesar Rp72 triliun, naik Rp2 triliun dari tahun 2019 dengan perhitungan alokasi berdasarkan jumlah desa. Oleh karena itu, pemerintah akan terus menertibkan desa yang tidak memenuhi syarat tersebut.

“Kami menyesalkan terjadinya fenomena ini karena harusnya dana desa yang ditransfer secara langsung oleh pemerintah pusat dapat dimanfaatkan seoptimal  mungkin untuk kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Menkeu. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*