Empat Revisi Undang-undang Batal Disahkan dalam Paripurna Hari Ini, Begini Alasannya

Ilustrasi | Foto: google

JoSS, JAKARTA – Pasca lobi antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pimpinan Komisi III, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, rapat paripurna sepakat menunda pengesahan revisi Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS).

Selain itu, ada tiga Undang-Undang lain yang juga diminta ditunda presiden yaitu, Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana, RUU Minerba, dan RUU Pertanahan. Penundaan itu terkait penolakan dari sebagian besar masyarakat.

“Apakah kita setuju dengan usulan penundaan itu?” Kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). “Setuju,” timpal peserta rapat.

Sebelumnya setelah lima menit rapat paripurna dimulai pada pukul 11.30 WIB pimpinan DPR menskors sidang selama 15 menit untuk melakukan lobi.

Pada lobi tersebut empat pimpinan DPR dan empat pimpinan Komisi III mendengar penjelasan surat pemerintah yang dibacakan Menkumham, terkait perlunya menunda RUU Pemasyarakatan. Hasilnya, forum lobi sepakat untuk menunda RUU Pemasyarakatan.

Dikutip dari Tempo.co, sebelumnya, pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi dan Komisi Hukum DPR bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka. Menurut Ketua Panitia Kerja RUU PAS, Erma Suryani Ranik dalam pertemuan tersebut Jokowi secara langsung meminta agar DPR menunda pengesahan empat rancangan Undang-Undang.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Bersiap Gugat Revisi UU KPK ke MK, Istana: Silahkan

“Pemerintah berkeinginan, meminta agar RUU KUHP untuk ditunda pengesahannya. Ada tiga Undang-Undang lain yang juga diminta ditunda presiden yaitu, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan RUU Pertanahan,” tuturnya kepada wartawan.

Erma sebelumnya menjelaskan salah satu alasan penundaan ini karena Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga ditunda. “Kalau RKUHP ditunda, ini (RUU PAS) juga ditunda,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Mulfachri Harahap mengatakan pihaknya akan membahas kembali pasal-pasal yang menuai pro kontra di tengah masyarakat. Menurut dia, masih ada tiga agenda sidang paripurna sebelum masa jabatan DPR RI periode 2019-2024 berakhir akhir bulan ini.

“Nanti sebelum itu ada forum lobi dengan pemerintah dan DPR. Nanti kami lihat sejauh mana forum lobi itu menghasilkan sesuatu yang baik untuk kita semua,” ucapnya.

Terkait nasib RKUHP ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah bakal mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR. “Mekanismenya akan teruskan di paripurna, penyelesaiannya (disahkan atau tidak),” kata dia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*