Pengamat: Revisi UU KPK Bentuk Upaya Pelemahan Sistematis  

Ilustrasi | Foto: cnnindonesia/berbagai sumber

JoSS, JAKARTA – Sejumlah kalangan menyatakan kecurigaannya terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat saat ini. Langkah tersebut diyakini sebagai upaya pelamahan komisi antirasuah tersebut.

Pengamat Politik Karyono Wibowo mengatakan, jika diamati, rancangan revisi UU KPK merupakan insiatif DPR. Dia menilai ada alasan yang kuat tentang upaya sistematis pelemahan di tubuh lembaga itu.

Kecurigaan ini menurutnya cukup beralasan karena sejumlah pasal berpotensi akan menggembosi kewenangan komisi antirasuah ini.

Pertama, poin tentang kedudukan KPK sebagai bagian dari lembaga pemerintah. Kedua, poin tentang adanya dewan pengawas yang dipilih DPR.

“Dewan pengawas memiliki kewenangan penting dan strategis yaitu mengawasi, mengevaluasi termasuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan,” katan Karyono, seperti dikutip dari Bisnis.com.

Jika KPK bagian dari lembaga pemerintah, lanjut Karyono, bisa membawa konsekuensi status pegawai KPK agar tunduk pada undang-undang ASN. Dikhawatirkan akan tercipta ketergantungan karena terikat sebagai PNS. Kondisi ini dinilai akan membuka potensi intervensi terhadap pegawai KPK.

Baca juga: KPK Tangkap Anggota DPR RI Nyamon Dhamantra Terkait Suap Impor Bawang Putih

Menurut Karyono, beberapa poin yang diatur dalam rancangan revisi UU KPK membuka celah adanya upaya sistematis untuk melemahkan posisi KPK.

Apalagi, dalam sejumlah hasil survei persepsi publik tentang kinerja lembaga negara, posisi tingkat kepercayaan dan kepuasan publik terhadap DPR masih sangat rendah. Sebaliknya KPK berada di urutan paling tinggi.

“Meski demikian, KPK jangan cepat puas, apalagi menyalahgunakan kepercayaan publik. Justru KPK harus meningkatkan kinerjanya lebih baik lagi,” ujar Karyono.

Seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi UU KPK. Setelah adanya persetujuan ini, bola panas kini berada di tangan Presiden Joko Widodo.Keputusan terakhir soal ada tidaknya revisi berada di tangan Presiden.

Di sisi lain, Karyono menilai rencana revisi UU No.30 Tahun 2002 Tentang KPK sudah muncul sejak pemerintahan SBY. Rencana revisi ini sempat tertunda. Alasannya muncul perlawanan dari publik karena dicurigai akan melemahkan institusi KPK.

Di era Jokowi, agenda revisi tersebut didorong kembali hingga disahkan dalam rapat paripurna sebagai RUU Inisiatif DPR. Pengesahan rancangan revisi undang-undang KPK kembali menuai protes dan penolakan dari berbagai kelompok, khususnya dari para pegiat antikorupsi. Alasan penolakannya sama, yaitu ada kecurigaan terhadap upaya pelemahan KPK. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*