KPK Temukan 13 Tas dan Kardus Berisi Uang di Rumdin Gubernur Kepri

JoSS, KEPULAUAN RIAU – Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan 13 tas dan kardus berisi uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing di rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun terkait penyidikan kasus suap izin proyek reklamasi dan penerimaan gratifikasi terkait jabatan.

“Kami sedang melakukan proses perhitungan terhadap uang tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (12/7).

Selain itu, KPK juga turut mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan di lokasi lain, yang diduga berkaitan dengan reklamasi.

Penggeledahan dilakukan tim KPK di 4 lokasi yaitu Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Mereka adalah Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono. Sementara diduga sebagai pemberi adalah seorang swasta bernama Abu Bakar.

Baca juga: 13 Jenderal Polisi Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK

Gubernur Kepri Nurdin diduga menerima suap terkait izin proyek reklamasi senilai SGD11.000 dan Rp45 juta dari seorang swasta bernama Abu Bakar, baik secara langsung maupun melalui perantara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.

Selain suap, Nurdin diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing yaitu SGD43.942, USD5.303, EURO5, RM407, Riyal 500, dan Rp132.610.000.

KPK juga tengah sejumlah kode yang diduga sebagai kamuflase terkait suap izin reklamasi di Kepulauan Riau.

Febri Diansyah mengatakan selama proses penyelidikan jelang operasi tangkap tangan, timnya mencermati sejumlah penggunaan kata sandi untuk menutupi transaksi.

Kode yang dipakai yaitu ikan, kepiting, dan daun. Febri mengatakan tim mendengar penggunaan istilah ikan sebelum rencana penyerahan uang. Salah satunya disebut jenis ikan Tohok dan rencana ‘penukaran ikan’ dalam komunikasi tersebut.

“Selain itu terkadang digunakan kata ‘daun’. Saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi ‘kepiting’,” ujar Febri, Jumat (12/7).

Febri mengatakan KPK berulang kali memecahkan sandi-sandi tersebut. Pemecahan kata sandi itu terbantu dengan informasi warga yang diterima KPK.

“KPK mengapresiasi informasi dari masyarakat yang valid sehingga dapat ditindaklanjuti. Pelaporan dugaan korupsi dapat dilakukan ke KPK secara langsung atau dapat menghubungi call center KPK di 198,” kata Febri. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*