Knalpot Buatan Perajin Purbalingga Terus Ditingkatkan Kualitasnya

kualitas
Perajin knalpot Purbalingga | Foto: google

JoSS, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mendorong peningkatan kualitas produk knalpot racing asal Kabupaten Purbalingga. Banyak perajin knalpot racing Purbalingga yang mengeluhkan tentang aturan knalpot.

Hal itu mencuat saat Musrenbangwil se Eks Karesidenan Banyumas, beberapa waktu lalu. Saat itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan jika mendapat keluhan dari para perajin tentang batasan dan standarisasi knalpot agar tidak melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.

“Knalpot buatan Purbalingga ini menurut saya keren, namun saya disambati perajinnya, mereka mengatakan kami memodifikasi ini batasannya apa agar sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Ganjar, belum lama ini.

Menurut dia Dinas Perindustrian dan pihak kepolisian harus duduk bersama, karena industri knalpor Purbalingga ini adalah  karya yang harus dilindungi. Hal itu melihat potensinya yang begitu tinggi.

Ganjar juga menerangkan jika knalpot racing buatan warga Purbalingga sudah banyak dikenal di dunia. Selain sempat bekerjasama dengan Mercedez Benz, knalpot-knalpot Purbalingga juga sudah diekspor ke berbagai negara misalnya Jerman, Dubai dan beberapa negara di Asia dan Eropa lainnya.

Menindaklanjuti hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, Arif Sambodo mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar koordinasi dengan pihak kepolisian.

Baca juga: Marak Pembakaran Ranmor Ganjar Instruksikan Bupati/Walikota Siaga

“Kami sudah komunikasi dengan dinas dan instansi terkait (Polda), kami akan lakukan pendampingan kepada perajin terkait aturan-aturan yang ada,” kata Arif, Rabu (20/3), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Arif menerangkan, ada aturan berapa desibel suara kebisingan knalpot kendaraan. Hal itu yang harus disosialisasikan karena banyak perajin yang belum paham. “Nanti akan kami lakukan pendampingan dengan harapan produk yang dihasilkan semakin baik dan sesuai standar,” paparnya.

Selain persoalan standar suara, produk knalpot Purbalingga lanjut Arif juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk itu, pihaknya juga akan mendorong para perajin memperoleh standar SNI dari lembaga terkait. “Jika sudah SNI berarti sudah diakui dan bersifat universal.”

Untuk diketahui, sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur tentang penggunaan knalpot kendaraan.

Aturan yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009 itu membatasi tingkat kebisingan untuk motor 80cc hingga 175cc maksimal 80 desibel. Sementara untuk motor di atas 175 cc maksimal kebisingan knalpot adalah 83 desibel. (Wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*