
JoSS, SEMARANG – Kebijakan progresif diambil pimpinan Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Semarang, Jawa Tengah. Jika ada hakim agama terjaring kasus korupsi, apalagi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka Ketua PA Semarang Anis Fuad menyatakan siap meletakkan jabatan.
“Jika ada hakim Pengadilan Agama Kelas I A Semarang kena OTT karena korupsi, kami sebagai ketua siap mengundurkan diri dari jabatan,” tegas Fuad saat pencanangan pembangunan zona integritas di lingkungan PA Semarang, di kantornya di Ngaliyan, Jumat (25/1).
Komitmen Fuad tersebut sebagai bentuk dorongan ke para hakim agama dan karyawan di lingkungan PA Semarang. Agar bersama-sama mewujudkan dan merealisasikan PA Semarang sebagai wilayah bebas korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
“Pencanangan zona integritas dalam rangka menuju terwujudnya WBK dan WBBM sebagaimana yang dikehendaki Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi No 52 Tahun 2014,” beber dia.
Mewujudkan hal tersebut sejumlah langkah rintisan pelayanan berbasis WBK dan WBBM telah diterapkan jauh hari. Seperti membuat sistem pendaftaran perkara dan antrian sidang secara online. Bagi yang kurang melek teknologi informasi maka dibuat sistem informasi lewat pesan telepon atau short message service (SMS).
“Dengan SMS PA para pihak akan mengetahui dan untuk mengingatkan kapan jadwal persidangan dan kapan salinan putusan dan atau akta cerai dapat diambil,” jelasnya.
Baca juga: KPK Geram Pejabat Tega Korupsi Proyek SPAM Di Daerah Bencana
Lewat usaha bersama itu, selama dua tahun terakhir PA Semarang diganjar sejumlah penghargaan. Seperti pengakuan standar pelayanan ISO, sertifikasi akreditasi dengan nilai A-excelent, juara 2 tingkat nasional kategori kelas I A pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
“Dan saat ini kita tengah berupaya mendapat pengakuan zona integritas,” ujarnya.
Bagi Fuad dan lembaga peradilan agama, WBK dan WBBM bukan lagi sebuah tuntutan. “Kondisi tersebut sebuah kewajiban kami,” sambungnya. Bagian dari sebuah ihtiar untuk menciptakan iklim atau kondisi pelayanan yang bersih dari KKN. Sehingga harapan masyarakat akan terwujud sesuai azas peradilan, yakni cepat, sederhana dan biaya ringan.
Untuk mendukung hal tersebut, PA Agama Semarang tidak bisa bergerak sendiri. Perlu ada kontribusi masyarakat, termasuk stakeholder terkait. “Dengan Kependudukan dan Catatan Sipil, harapan kami ada kerjasama berkaitan dengan data kependudukan, saling tukar data melalui jaringan elektronik,” pungkasnya. (Joy/lna)

Leave a Reply