Imigrasi Semarang Ungkap Dugaan Love Scamming WNA di Semarang Barat

Imigrasi Semarang mengungkap kasus love scamming oleh WNA Tiongkok di Puri Anjasmoro dengan ratusan barang bukti elektronik.

Imigrasi Semarang mengungkap kasus love scamming oleh WNA Tiongkok di Puri Anjasmoro dengan ratusan barang bukti elektronik.

SEMARANG, JOSS.CO.ID – Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring (love scamming) yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Kota Semarang.

Pengungkapan ini dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian pada Kamis, 04 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat warga negara Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Baca Juga: Scammer Solo Baru Libatkan Mantan Artis Jadi Model

Pengawasan Dua Pekan Berbuah Hasil

Kasus ini terungkap setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang melakukan pengawasan intensif selama dua minggu. Dari hasil observasi, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.

Menindaklanjuti temuan tersebut, dilakukan operasi terpadu bersama Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Ratusan Barang Bukti Diamankan

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk aktivitas penipuan daring. Barang bukti yang diamankan meliputi:

– 604 unit telepon genggam
– 11 unit laptop
– 10 unit komputer all-in-one (AIO)
– 1 unit printer
– 1 unit hard disk
– 1 unit proyektor
– 1 perangkat wireless portable
– Ratusan kartu SIM
– Tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok
– Sejumlah dokumen pendukung lainnya

Seluruh barang bukti saat ini masih dalam proses analisis lebih lanjut oleh petugas.

Modus Love Scamming Target Luar Negeri

Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku diduga menjalankan praktik love scamming dengan memanfaatkan platform komunikasi digital seperti DingTalk dan DingDing.

Modus yang digunakan adalah membangun hubungan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan korban untuk memperoleh keuntungan finansial. Target korban diketahui berasal dari luar wilayah Indonesia.

Komitmen Imigrasi Tegakkan Hukum

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja intelijen dan sinergi lintas instansi.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ari Widodo.

Saat ini, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, satu orang WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah juga berpotensi dikenakan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kasus ini merupakan implementasi kebijakan selective policy.

“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tegas Hendarsam.

Pengawasan Diperkuat Cegah Kejahatan Transnasional

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan selective policy serta semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”

Ke depan, pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat, termasuk peningkatan fungsi intelijen dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat guna mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai basis kejahatan transnasional.

Baca Juga: Sindikat Scam Internasional di Solo Terbongkar, 38 Tersangka Diamankan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*