JoSS, JAKARTA – Pemerintah melarang aplikator memberikan tarif promo murah meriah untuk taksi online. Pemberian tarif murah tidak boleh lebih rendah dari batas bawah aturan yang ditetapkan.
Direktur Angkutan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (kemenhub), Ahmad Yani mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Dia menuturkan pada BAB VI Pasal 26 aturan itu dijelaskan, perusahaan angkutan sewa khusus seperti dalam Pasal 11 ayat 1 dapat menyelenggarakan aplikasi di bidang transportasi darat secara mandiri atau bekerja dengan perusahaan aplikasi. Sementara, di Pasal 27 dijelaskan perusahaan aplikasi dilarang menetapkan tarif dan memberikan promo tarif di bawah tarif batas bawah yang ditetapkan.
Menurut Ahmad dalam ketentuan itu taksi online tetap boleh memberikan promo tapi tidak boleh di bawah batas bawah yang ditetapkan pemerintah. “Artinya promo nggak bisa langsung di bawah tarif batas minimal, nggak boleh, itu aja prinsip dasarnya,” katanya seperti dikutip dari DetikFinance, Rabu (26/12).
Dia mengatakan, tarif batas bawah dan atas tidak berubah kendati aturan baru terbit. Sebagaimana diketahui, tarif batas ini dibagi dua wilayah. Wilayah I meliputi Jawa, Sumatera, Bali dengan tarif batas bawah Rp 3.500 per km dan batas atas Rp 6.000 per km.
Baca juga: Wisata Beri Makan Harimau di Banjarnegara
Sementara, wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Batas bawah untuk wilayah II sebesar Rp 3.700 per km dan batas atas Rp 6.500 per km.
Dia mengatakan, pemerintah tidak mengizinkan promo terlalu murah supaya taksi online bisa berkembang. “Tarif Rp 3.500 itu sudah kita hitung, batas minimal ada keuntungannya driver supaya dia sustain,” ujarnya.
“Kan setiap usaha, dari punya satu mobil, bisa buat makan keluarga, disisain untuk nabung, untuk beli mobil berikutnya, nah tarif minimal itu sudah termasuk,” tambahnya.
Sementara itu, dalam pasal 28 Permenhub 118 mengatur kriteria perusahaan aplikasi sebagai berikut, yaitu: berbadan hukum Indonesia, mengutamakan keselamatan dan keamanan transportasi.
Selain itu, memberikan perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. memberikan akses digital dashboard kepada Menteri Perhubungan atau Gubernur sesuai dengan kewenangan.
Memberikan akses aplikasi kepada pengemudi yang kendaraannya telah memiliki izin angkutan sewa khusus berupa kartu elektronik standar pelayanan, bekerja sama dengan perusahaan angkutan sewa khusus yang telah memiliki penyelenggaraan angkutan sewa khusus dalam merekrut pengemudi.
Serta membuka kantor cabang dan menunjuk penanggung jawab kantor cabang di kota sesuai dengan wilayah operasi. (lna)

Leave a Reply