19 Negara Ikut Aturan RI Lindungi Anak di Medsos

kebijakan Indonesia soal perlindungan anak di media sosial (via PP Tunas) menarik minat global. Menkomdigi Meutya Hafid bilang Australia sudah terapkan, dan 19 negara lain (Asia Tenggara seperti Singapura-Malaysia, Eropa seperti Prancis, UE, Yunani) sedang tunggu hasil di RI sebelum ikut adopsi. Pemerintah RI masih pantau kepatuhan YouTube-TikTok hingga 14/4/2026, karena ini bisa jadi contoh global lindungi anak dari konten berbahaya.

19 negara Asia-Eropa tunggu RI ikut terapkan aturan lindungi anak di medsos. Menkomdigi: Australia sudah, Prancis-UE ikut.

JOSS.CO.ID – Kebijakan Indonesia soal perlindungan anak di media sosial menuai perhatian dunia. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid ungkapkan, sekitar 19 negara dari Asia hingga Eropa sedang menunggu pelaksanaan aturan ini di Tanah Air sebelum menerapkannya di negara masing-masing.

Meutya menyampaikan hal ini saat ditemui di Kantor Komdigi, Senin (13/4/2026). Ia sebut, langkah Indonesia ini sudah dicontoh Australia. “Ini sudah dilakukan di negara Australia dan ada kurang lebih 19 negara lain yang menunggu pelaksanaan di Indonesia untuk kemudian diterapkan di masing-masing negara,” ujar Meutya.

Pemerintah masih memantau respons platform besar seperti YouTube dan TikTok terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Tenggat waktu respons ini berlangsung hingga Selasa (14/4/2026). “Untuk Tunas, kita masih proses menunggu karena memang batas waktunya kurang lebih kita bisa tunggu sampai besok kurang lebih untuk masalah penegak respon dari hal-hal yang sudah kita kenakan,” ucapnya.

“Jadi misalnya terhadap Youtube, terhadap TikTok yang kita minta kepatuhannya ditambah dari yang sebelumnya parsial itu kita memang masih menunggu prosesnya,” imbuh Meutya.

Negara-negara di Asia Tenggara seperti Singapura dan Malaysia juga ikut memantau, meski masih dalam tahap ‘wait and see’. Dorongan terbesar justru dari Eropa. “Tapi yang paling banyak di Eropa untuk Prancis tentu Macron sendiri sudah menyampaikan, kemudian Presiden Uni Eropa juga sudah menyampaikan bahwa mempertimbangkan menerapkan di Uni Eropa keseluruhan,” kata Meutya.

Yunani pun jadi negara terbaru yang akan atur batas usia minimum akses medsos. “Jadi sekali lagi ini pergerakannya sudah global dan tentu kepatuhan di sini akan berdampak tidak hanya kepada anak-anak di Indonesia, tapi anak-anak di belahan dunia lain,” pungkasnya.

Baca Juga:

Pemerintah Resmi Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Hari Ini

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*