
JOSS.CO.ID, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (4/8/2025). Laporan ini berkaitan dengan putusan yang menyatakan dirinya bersalah dalam perkara kasus korupsi importasi gula.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah serius untuk mendorong evaluasi dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Hakim yang dilaporkan antara lain Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika serta dua anggota majelis, Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
“Pak Tom ingin ada koreksi agar keadilan benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh rakyat. Ini bentuk komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil,” ujar Zaid saat memberi keterangan di Gedung MA, Jakarta.
Zaid menegaskan bahwa abolisi yang diterima Tom dari Presiden Prabowo Subianto bukan akhir dari perjuangan hukum. Menurutnya, ada kejanggalan dalam proses persidangan, terutama karena salah satu hakim dinilai tidak menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), melainkan menganggap kliennya sudah bersalah sejak awal.
“Seolah-olah Pak Tom hanya tinggal dicari alat buktinya. Ini bertentangan dengan prinsip hukum yang adil,” tambahnya.
Selain ke MA, pihak Tom Lembong juga berencana melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan BPKP sebagai bentuk keberlanjutan advokasi.
Sebelumnya, pada tahun 2023, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah tanpa melalui koordinasi lintas kementerian. Negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar akibat tindakannya tersebut. Ia juga didenda Rp750 juta atau kurungan tambahan enam bulan jika tidak dibayar.
Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong dibebaskan dari Rutan Cipinang setelah mendapat abolisi dari Presiden. Ia keluar dari tahanan pukul 22.05 WIB, sesaat setelah Keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan dan diserahkan oleh kejaksaan.
Abolisi sendiri merupakan hak konstitusional presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang, berdasarkan pertimbangan dari DPR.

Leave a Reply