
JOSS.CO.ID, Cilacap – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap bocah berusia 3 tahun berinisial AKA di Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban, BK, melapor ke Polsek Wanareja karena mencurigai kematian anaknya. Kepala Satreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, mengungkapkan penyelidikan mengarah pada FI (21), warga Aceh, yang memiliki hubungan dekat dengan ibu korban, RI (23).
Kedekatan keduanya bermula dari hubungan kerja. FI bekerja di koperasi harian pemberi pinjaman, sementara RI adalah nasabahnya. Hubungan itu kemudian semakin intens. Namun, keterangan keduanya terkait kematian AKA berbeda. FI mengaku korban jatuh dari motor saat bermain di kebun karet Cikukun, sedangkan RI menyebut korban terjatuh di dekat rumah.
Ketidaksesuaian cerita memicu polisi memeriksa saksi tambahan dan menggelar rekonstruksi di kebun karet Cikukun, Senin (11/8). Hasilnya, terungkap FI membawa AKA ke kebun karet atas izin RI, lalu memukul, melempar dari ketinggian dua meter, dan mencekik hingga tewas. Setelah itu, FI menghubungi RI untuk menjemput korban dan membawanya ke rumah sakit.
Berdasarkan bukti, RI juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui rencana penganiayaan tersebut. Polisi menduga FI membunuh AKA karena merasa keberadaan bocah itu menghalangi kedekatannya dengan RI.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Leave a Reply