
JOSS.CO.ID, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, resmi membuka pendaftaran Beasiswa Kartu Sarjana Jepara 2025. Tahun ini, anggaran yang disiapkan mencapai Rp500 juta untuk mendukung minimal 100 penerima.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Jepara, Ali Hidayat, menyebut program ini sebagai wujud komitmen daerah dalam memperluas akses pendidikan tinggi dan memberikan pemerataan kesempatan belajar bagi warga Jepara yang terkendala biaya.
Program beasiswa dibagi ke dalam tiga kategori penerima. Pertama, lulusan SMA/SMK/MA asal Jepara dari keluarga kurang mampu yang melanjutkan studi ke jenjang S-1.
Kedua, lulusan berprestasi minimal juara 3 tingkat kabupaten atau hafidz Quran minimal 10 juz. Ketiga, mahasiswa aktif asal Jepara dari keluarga tidak mampu dengan IPK minimal 3,0 dan maksimal semester 8.
Dalam skema bantuan, biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) ditanggung hingga Rp7 juta per tahun untuk program studi umum, pariwisata, dan industri furnitur. Sementara bidang kesehatan mendapatkan dukungan hingga Rp10 juta per tahun. Dana akan disalurkan tiap semester melalui rekening Bank Jateng atas nama penerima.
Mahasiswa penerima wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Kartu Hasil Studi (KHS) dan bukti pembayaran UKT. Pendaftaran dibuka sampai 1 September 2025 pukul 14.00 WIB secara online di laman resmi https://s.id/BeasiswaKartuSarjanaJepara, serta wajib mengirimkan berkas fisik dua rangkap ke Kantor Disdikpora Jepara.
Dokumen yang harus dilampirkan antara lain surat permohonan kepada Bupati Jepara, biodata, portofolio, surat pernyataan kesediaan mengikuti program maksimal 8 semester, bukti terdaftar dalam DTSEN atau Surat Keterangan Kurang Mampu, rapor SMA/SMK/MA, piagam prestasi (jika jalur prestasi), KHS (bagi mahasiswa aktif), fotokopi KTP dan KK, kartu mahasiswa, serta rekening Bank Jateng.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan bahwa program ini adalah langkah strategis untuk memutus rantai kesenjangan pendidikan di daerah.
“Tidak boleh ada anak Jepara yang berhenti kuliah hanya karena kendala biaya. Tahun ini anggarannya Rp500 juta, dan tahun 2026 akan ditingkatkan menjadi Rp5 miliar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penerima wajib mempertahankan IPK minimal 3,0 dan melaporkan perkembangan akademik setiap semester. Beasiswa dapat dihentikan apabila mahasiswa mengundurkan diri, tidak lagi berstatus aktif, atau melanggar perjanjian yang ditetapkan.

Leave a Reply