Mulai 2026, Pembelian LPG 3 Kg Wajib Gunakan KTP

Ilustrasi gas lpg 3 kg

JOSS.CO.ID, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan aturan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP akan berlaku mulai tahun depan. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi energi tepat sasaran dan tidak dinikmati kelompok masyarakat mampu.

“Jadi, masyarakat dari desil 8, 9, dan 10 sebaiknya tidak lagi menggunakan LPG 3 kg. Mereka harus sadar diri karena tabung gas bersubsidi ini diperuntukkan bagi warga kurang mampu,” ujar Bahlil usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8).

Desil 8 merupakan 30% kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tertinggi, sedangkan desil 9 dan 10 adalah 20% hingga 10% kelompok berpenghasilan terbesar di Indonesia. Kebijakan ini muncul setelah sempat ramai video Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang memasak mi instan menggunakan LPG 3 kg, padahal gaji anggota DPR mencapai Rp100 juta per bulan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan dalam pidato RAPBN 2026 bahwa subsidi energi masih banyak dinikmati kalangan kaya.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan skema penyaluran subsidi energi, termasuk listrik, BBM, dan LPG 3 kg akan diubah berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Dari data DTSEN terlihat adanya kebocoran subsidi yang justru masuk ke masyarakat mampu. Karena itu, mekanisme penyaluran subsidi harus diperbaiki,” kata Airlangga saat konferensi pers Nota Keuangan RAPBN 2026, Jumat (15/8).

Ia menegaskan kebijakan baru akan disosialisasikan sebelum diberlakukan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa DPR meminta pemerintah menargetkan subsidi lebih adil agar benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

“Kami akan memaksimalkan penggunaan DTSEN sebagai acuan dalam menentukan volume subsidi yang sesuai,” ujarnya.

Dalam RAPBN 2026, pemerintah menyiapkan anggaran pemenuhan kebutuhan dasar sebesar Rp315,5 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp210,1 triliun dialokasikan khusus untuk subsidi energi seperti BBM, listrik, dan LPG 3 kg.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*