Menkum Dorong Pengusaha Bayar Royalti Musik, UMKM Bisa Negosiasi Tarif

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas

JOSS.CO.ID, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengimbau para pelaku usaha seperti hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan agar memenuhi kewajiban membayar royalti musik saat memutar lagu di ruang publik. Menurutnya, pemanfaatan musik dalam ruang usaha merupakan bentuk komersialisasi yang wajib menghargai hak pencipta.

“Belajarlah untuk menghormati hak orang lain, itu yang utama,” tegas Supratman, Selasa (5/8).

Ia menekankan bahwa kewajiban membayar royalti ini bukan untuk kepentingan Kemenkumham, melainkan murni sebagai bentuk penghargaan terhadap pemilik hak cipta lagu.

Supratman juga mengungkap perkembangan signifikan dalam pengumpulan royalti yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Saat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mulai diberlakukan, royalti yang dihimpun hanya berkisar Rp400 juta per tahun. Kini, angka tersebut melonjak menjadi Rp200 miliar per tahun.

Meski demikian, Menkumham menyoroti ketimpangan dalam distribusi royalti. Masih banyak musisi dan pencipta lagu yang hanya menerima royalti sebesar Rp60 ribu per tahun, berbeda jauh dengan penyanyi dan grup besar yang sudah dikenal luas. Pemerintah pun terus memperjuangkan hak-hak musisi kecil agar mereka mendapatkan kompensasi yang adil.

Kepada masyarakat umum, Supratman menegaskan bahwa pungutan royalti atas pemutaran musik ruang publik tidak akan dibebankan kepada penikmat musik, melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik usaha. Bagi pelaku UMKM, ia membuka ruang negosiasi dengan LMKN terkait besaran tarif royalti yang dikenakan.

“Jika memang belum mampu, pelaku usaha bisa berdialog dengan LMKN. Sudah ada payung hukum yang mengatur, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri. Yang penting adalah kesadaran kolektif,” jelas Supratman.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong industri musik nasional lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tetap beroperasi dengan bijak dan taat hukum.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*