KPK Sebut Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Dana Suap Proyek Jalur Kereta Api

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: istimewa)

JOSS.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW) diduga menjadi salah satu penerima dana dalam kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Benar, Saudara SDW diduga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Budi menegaskan, KPK membuka kemungkinan memanggil mantan anggota DPR RI itu sebagai saksi. “Jika keterangan yang bersangkutan dibutuhkan penyidik, pemanggilan akan dilakukan,” ujarnya.

Nama Sudewo sebelumnya muncul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, pada 9 November 2023. Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.

Dalam persidangan, jaksa membeberkan bukti uang sekitar Rp3 miliar yang disita dari rumah Sudewo, termasuk pecahan rupiah dan mata uang asing. Sudewo membantah temuan itu, termasuk dugaan penerimaan Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.

KPK sendiri telah menahan 15 tersangka, termasuk ASN Kementerian Perhubungan, Risna Sutriyanto, pada 12 Agustus 2025. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Hingga November 2024, KPK telah menetapkan 14 tersangka dan dua korporasi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Proyek tersebut mencakup jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, jalur Makassar, empat proyek konstruksi di Lampegan Cianjur, dua proyek supervisi, dan perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera.

Dalam pengerjaan proyek, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa administrasi sejak awal proses hingga penentuan kontraktor.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*