
JOSS.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (27/8).
“Pemeriksaan dilakukan atas nama HL (Hilman Latief),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi.
Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan dari Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa (26/8). Selain itu, penyidik turut memanggil dua saksi dari pihak travel haji dan umrah, yaitu Direktur Utama PT Annatama Purna Tour Budi Darmawan, serta Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata yang juga Direktur PT Diva Mabruro, Amaluddin.
Meski sudah dipanggil, KPK belum memastikan apakah para saksi tersebut hadir dalam pemeriksaan. Lembaga antirasuah itu juga belum mengungkap detail materi yang digali dari para saksi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, dugaan korupsi kuota haji tidak hanya muncul pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, tetapi juga di tahun-tahun sebelumnya. Hal ini sejalan dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam distribusi kuota tambahan tahun ini.
Pansus menyoroti keputusan Kementerian Agama yang membagi alokasi tambahan 20.000 kuota dari Arab Saudi dengan sistem 50:50. Artinya, 10.000 kuota dialihkan untuk haji reguler, sementara 10.000 lainnya masuk dalam skema haji khusus.

Leave a Reply