
JOSS.CO.ID, Jakarta – Koalisi masyarakat sipil resmi melaporkan dua menteri dan 33 wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/8).
Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan konflik kepentingan karena para pejabat tersebut merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TI Indonesia), dan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (PANDEKHA) FH UGM menilai praktik rangkap jabatan membuka peluang penyalahgunaan wewenang.
“Kami menemukan indikasi korupsi akibat adanya rangkap penghasilan serta fasilitas yang dinikmati pejabat tersebut,” ujar Bagus Pradana, perwakilan TI Indonesia.
Bagus juga menyoroti beberapa wakil menteri yang saat dilantik masih tercatat sebagai komisaris BUMN. Menurutnya, kondisi ini semakin memperkuat potensi konflik kepentingan.
“Rangkap jabatan hanya akan memperbesar risiko korupsi di tengah kerugian yang dialami perusahaan negara,” tegasnya.
Koalisi sipil turut mengingatkan pernyataan Presiden Prabowo dalam sidang tahunan MPR, 15 Agustus 2025, yang mengakui korupsi di BUMN dan BUMD masih menjadi persoalan serius.
“Fakta banyaknya kasus korupsi seharusnya mendorong pemerintah memperbaiki tata kelola BUMN dan BUMD,” tambah Bagus.
Dalam laporannya, koalisi merinci lima aturan yang dilanggar, antara lain:
1. UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 yang melarang menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi perusahaan negara, berlaku pula bagi wamen sesuai Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019.
2. UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN, Pasal 27B yang melarang komisaris merangkap jabatan lain yang dilarang undang-undang.
3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 17 yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap komisaris.
4. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena melanggar asas kepastian hukum dalam AUPB.
5. Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023, yang mewajibkan anggota dewan komisaris bebas dari jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Atas dasar itu, koalisi mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan dan merekomendasikan Presiden untuk melarang praktik rangkap jabatan di kabinet. Mereka juga meminta Prabowo memberhentikan seluruh menteri dan wamen yang terbukti merangkap jabatan.

Leave a Reply